Cara menghitung dana pensiun yang harus Anda ketahui.
Dana pensiun menjadi salah satu perencanaan yang sebenarnya tidak kalah penting dengan dana lain. Seperti namanya, dana ini diperuntukkan sebagai persiapan menjelang pensiun. Untuk mempersiapkan dana ini, Anda harus mengetahui cara menghitung dana pensiun.
Cara menghitung dana pensiun sendiri sebenarnya memiliki berbagai versi.
Dana pensiun bisa diperoleh dari mana saja. Bisa dari dana pribadi atau bisa berasal dari tempat Anda bekerja. Dana pensiun yang berasal dari pribadi memiliki sedikit kelonggaran. Dalam artian, Anda bebas menentukan berapa dana pensiun per hari yang bisa Anda sisihkan untuk dana pensiun nanti.
Berbeda dengan perhitungan dana pensiun yang diberikan dari perusahaan Anda. dana pensiun yang berasal dari perusahaan telah diatur menurut undang-undang dasar ketenagakerjaan. Undang-undang tersebut diatur pada UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 167 dan pasal 156 ayat 4.
Di dalam undang-undang ditetapkan bahwa seorang karyawan tidak berhak mendapatkan pesangon dan penghargaan masa kerja jika dapat dana pensiun. Dana pensiun diperoleh dari program dana pensiun perusahaan bagi karyawannya. Program tersebut dilaksanakan dengan cara membayarkan iuran pensiun setiap bulannya secara penuh.
Namun jika perusahaan tidak mendaftarkan karyawan pada program dana pensiun, maka karyawan wajib memberikan beberapa hal. Pertama, uang pesangon, kedua, uang penghargaan masa kerja, dan yang ketiga adalah uang penggantian hak. Ketiga hal tersebut telah sesuai dengan undang-undang.
Penghitungan tersebut bisa diilustrasikan seperti seorang karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan. Setiap bulannya, karyawan tersebut mendapatkan penghasilan setiap bulannya sebesar Rp10.000.000. Selain gaji, perusahaan juga mengikutkan karyawan tersebut pada program jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan.
Pembayaran dana pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh perusahaan dan karyawan dilakukan setiap bulannya sebelum masa kerja berakhir. Ketentuan pembayaran juga tidak sembarangan.
Perusahaan membayar 2% dikali 8.512.400 (batas maksimal upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun pada tahun 2019). Sedangkan pemotongan juga dilakukan pada gaji karyawan, dengan ketentuan 1% dikali 8.512.400.
Berdasarkan rumus di atas, perusahaan membayar sebesar Rp170.248,-. Sedangkan karyawan mendapatkan potongan sebesar Rp85.124,-. Dari jumlah tersebut, karyawan dan perusahaan akan membayar total sebesar Rp 255.372,- setiap bulannya ke BPJS ketenagakerjaan.
Yang patut diingat adalah bahwa aturan dana pensiun tersebut resmi dan sah, bahkan dijamin oleh undang-undang. Hal ini sebagai salah satu bentuk pemerintah dalam melindungi hak para pekerja.
Jika perusahaan Anda memberikan fasilitas dana pensiun, cobalah untuk mengetahu apakah cara menghitung dana pensiun yang ditetapkan telah benar? Namun jika perusahaan belum memberikan fasilitas tersebut, pastikan juga Anda sebagai pekerja mendapatkan hak Anda nantinya.