Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Bisnis
Keringanan Kredit Diberikan, Debt Collector Masih Berkeliaran?

Keringanan Kredit Diberikan, Debt Collector Masih Berkeliaran?

Mulyanto Nugroho
Mulyanto Nugroho 06 April 2020 at 09:03am

Djawanews.com – Presiden Joko Widodo telah memberikan berbagai jenis bantuan kepada masyarakat lapisan bawah untuk mengurangi tekanan ekonomi di tengah pandemi. Salah satu bantuan yang diberikan berupa keringanan kredit dan cicilan.

Otoritas Jasa Keuangan juga telah menerbitkan aturan yang mengatur keringanan kredit dan cicilan bagi pekerja informal dan pelaku UMKM. Sayangnya, masyarakat masih mengeluhkan adanya debt collector yang menuntut pembayaran oleh nasabah kepada perusahaan pembiayaan/multifinance (leasing). Lalu, mengapa hal tersebut masih terjadi?

Keringanan Kredit dan Cicilan Tak Terjadi Otomatis

Keringanan Kredit

Presiden Jokowi saat umumkan beri keringanan kredit dan berbagai jenis bantuan lain di tengah pandemi (kemensetneg.ri)

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, ada beberapa hal terkait keringanan kredit dan cicilan yang harus diperhatikan masyarakat.

Pertama, keringanan tidak dilakukan secara otomatis. Debitur atau nasabah harus mengajukan permohonan keringanan kepada pihak bank/lesing. Kedua, OJK kembali menegaskan bahwa bank atau leasing wajib melakukan asesmen.

“Bank/Leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah/debitur,” kata Sekar dalam keterangan resmi, Senin (6/5/2020).


Baca Juga:
  • Ternyata Ada Syarat agar Mendapat Keringanan Kredit OJK

Keringanan cicilan pembayaran kredit diberikan dalam jangka waktu maksimum sampai 1 tahun. Adapun bentuk keringanan yakni penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara dan/atau lainnya sesuai kesepakatan baru yang dibentuk.

OJK juga menegaskan bahwa penarikan kendaraan/jaminan kredit bagi debitur yang macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19 dapat dilakukan. Asalkan bank/perusahaan melakukannya dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk sementara waktu, OJK juga telah meminta kepada bank/leasing untuk menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat terdampak, terutama pekerja berpenghasilan harian. Namun, bagi debitur yang berpenghasilan tetap dan mampu membayar tidak mendapat keringanan kredit, sehingga kewajiban pembayaran harus dilakukan.

Bagikan:
#DEBT COLLECTOR#entrepreneur#KERINGANAN CICILAN#KERINGANAN KREDIT#OTORITAS JASA KEUANGAN#SEKAR PUTIH DJAROT#umkm

Berita Terkait

    Penjelasan Rosan Roeslani soal Investasi LG Korea Selatan di Indonesia
    Bisnis

    Penjelasan Rosan Roeslani soal Investasi LG Korea Selatan di Indonesia

    Djawanews.com – Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menegaskan komitmen LG Energy Solution untuk terus berinvestasi di Indonesia dengan nilai mencapai 9,8 miliar dolar AS (Rp165,3 triliun). Klarifikasi ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Harga Tiket Mulai Rp20.000, Ini Daftar Kereta Api Bersubsidi dan Rutenya
    Bisnis

    Harga Tiket Mulai Rp20.000, Ini Daftar Kereta Api Bersubsidi dan Rutenya

    MS Hadi 13 Apr 2025 15:11
  • Sri Mulyani Pastikan APBN Tetap Terkendali Meski Defisit Rp104,2 Triliun
    Bisnis

    Sri Mulyani Pastikan APBN Tetap Terkendali Meski Defisit Rp104,2 Triliun

    MS Hadi 11 Apr 2025 11:12
  • Penurunan Tajam IHSG, Sri Mulyani Minta BUMN Jaga Kinerja
    Bisnis

    Penurunan Tajam IHSG, Sri Mulyani Minta BUMN Jaga Kinerja

    Djawanews.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Selasa, 18 Maret. Dia meminta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • KAI Beri Diskon hingga 25 Persen untuk Mudik Lebih Awal, Periode Perjalanan 7-17 Maret
    Bisnis

    KAI Beri Diskon hingga 25 Persen untuk Mudik Lebih Awal, Periode Perjalanan 7-17 Maret

    MS Hadi 10 Mar 2025 12:09
  • Pemprov DKI Jakarta Siapkan Posko Pengaduan UMP dan THR 2025, Dibuka Awal Maret
    Bisnis

    Pemprov DKI Jakarta Siapkan Posko Pengaduan UMP dan THR 2025, Dibuka Awal Maret

    MS Hadi 25 Feb 2025 11:11

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up