Djawanews.com – Presiden Joko Widodo telah memberikan berbagai jenis bantuan kepada masyarakat lapisan bawah untuk mengurangi tekanan ekonomi di tengah pandemi. Salah satu bantuan yang diberikan berupa keringanan kredit dan cicilan.
Otoritas Jasa Keuangan juga telah menerbitkan aturan yang mengatur keringanan kredit dan cicilan bagi pekerja informal dan pelaku UMKM. Sayangnya, masyarakat masih mengeluhkan adanya debt collector yang menuntut pembayaran oleh nasabah kepada perusahaan pembiayaan/multifinance (leasing). Lalu, mengapa hal tersebut masih terjadi?
Keringanan Kredit dan Cicilan Tak Terjadi Otomatis
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, ada beberapa hal terkait keringanan kredit dan cicilan yang harus diperhatikan masyarakat.
Pertama, keringanan tidak dilakukan secara otomatis. Debitur atau nasabah harus mengajukan permohonan keringanan kepada pihak bank/lesing. Kedua, OJK kembali menegaskan bahwa bank atau leasing wajib melakukan asesmen.
“Bank/Leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah/debitur,” kata Sekar dalam keterangan resmi, Senin (6/5/2020).
Keringanan cicilan pembayaran kredit diberikan dalam jangka waktu maksimum sampai 1 tahun. Adapun bentuk keringanan yakni penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara dan/atau lainnya sesuai kesepakatan baru yang dibentuk.
OJK juga menegaskan bahwa penarikan kendaraan/jaminan kredit bagi debitur yang macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19 dapat dilakukan. Asalkan bank/perusahaan melakukannya dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk sementara waktu, OJK juga telah meminta kepada bank/leasing untuk menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat terdampak, terutama pekerja berpenghasilan harian. Namun, bagi debitur yang berpenghasilan tetap dan mampu membayar tidak mendapat keringanan kredit, sehingga kewajiban pembayaran harus dilakukan.