Djawanews.com – Anggota Ombudsman Indonesia, Alvin Lie, dikabarkan menggugat PT Indosat Tbk. Gugatan itu dilakukan lantaran Indosat dianggap sering mengirimkan SMS penawaran yang mengganggu dan dikirimkan pada dini hari.
Tidak hanya kepada PT Indosat, Alvin juga menggugat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2020) lalu. Kuasa hukum Alvin Lie, Dr. David Tobing, mengatakan kliennya sudah mengajukan gugatan tersebut dengan nomor perkara 464/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst tertanggal 14 Agustus.
“Indosat berulang kali mengirimkan pesan singkat/SMS penawaran yang mengganggu kepada Penggugat. Di mana iklan-iklan tersebut dikirimkan pada waktu yang tidak wajar, yakni pada saat pulang kerja, jam istirahat, dan hari libur di rentang waktu pukul 18.00–02.30 WIB,” kata David yang dikutip dari Kumparan, Sabtu (15/8).
Alvin Lie sebenarnya sempat menyampaikan keluhan ini melalui @IndosatCare. Operator admin sempat menyatakan permohonan maaf dan akan melakukan evaluasi. SMS penawaran juga berhenti namun hanya terjadi sebentar, setelah itu ia kembali mendapatkannya lagi.
Keluhan kembali disampaikan kepada Indosat dalam rentang bulan Maret-Agustus 2020, melalui media sosial dan customer care. Ia menyatakan bahwa kenyamanannya sebagai konsumen terganggu karena adanya SMS penawaran Indosat saat dini hari, saat pulang kerja, jam istirahat, dan hari liburnya.
Ia menilai bahwa dirinya berhak atas kenyamanan dan keamanan saat menggunakan jasa Indosat. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen. Perusahaan dinilai sudah melakukan kesalahan dan membuat kliennya terganggu. Indosat juga telah melanggar pasal 15 UU Perlindungan Konsumen.
Dr. David Tobing juga menilai bahwa Indosat sudah melanggar Pasal 23 ayat 2 huruf a dan b Permenkominfo No. 9 tahun 2017 tentang Penyelengaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler (Permenkominfo). Indosat dianggap melanggar privasi dan memberikan tawaran yang mengganggu.