Kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan diharapakan dapat menekan defisit pada tahun 2019.
Saat ini pemerintah tengah mengkaji kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan menyusul potensi defisit yang menimpa lembaga jaminan kesehatan ini sebesar 28 triliun pada tahun 2019.
Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengatakan hingga saat ini mereka masih menunggu realisasi dari kenaikan tarif tersebut.
“Kami menunggu dan berharap agar ada solusi yang komprehensif atas masalah yang dihadapi BPJS Kesehatan,” ungkap Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, Mingu (18/82019) seperti dilansir dari Kontan.co.id.
Kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan adalah wewenang pemerintah
Kepala Humas BPJS Kesehatan mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu keputusan kenaikan iuran BPJS kesehatan yang merupakan wewenang pemerintah yakni Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.
“Kewenangan BPJS Kesehatan bukan untuk menyetujui besaran kenaikan iuran,” ujar Iqbal.
Iqbal menambahkan, dari segi kelembagaan, yang memberi saran untuk penyesuaian tarif JKN-KIS merupakan Dewan Jaminan Sosial (DJSN). Beberapa waktu lalu, DJSN telah mengeluarkan rekomendasi terkait kenaikan tarif yang berkisar antara Rp 16.500 sampai Rp 40.000 sesuai dengan jenis kelas peserta BPJS Kesehatan.
Berdasarkan perhitungan aktuaria, pembayaran premi bagi perserta BPJS Kesehatan memeng sudah harus mengalami kenaikan. Hal ini agar selaras dengan prinsip anggaran yang berimbang.
Namun Iqbal mengatakan soal waktu realisasi kenaikan tarif iuran peserta BPJS diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah.
“Kami percaya ke pemerintah, artinya untuk waktu pelaksanaannya tentu ada hitung-hitungannya. Kami percaya pemerintah memiliki solusi yang tepat,” ujar Iqbal.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan masih akan dimatangkan. Kendati demikian, dalam RABN 2020, anggaran penerimaan bantuan iuran (PBI) akan naik menjadi Rp 48,8 triliun dari sebelumnya yakni Rp 26,7 triliun.
Perempuan yang akrab disapa Ani ini berharap dengan adanya kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan dapat membantu mengurangi defisit pada BPJS Kesehatan serta mampu menumbuhkan kolektibilitas masyarakat seiring dengan pembenahan pada kebijakan BPJS Kesehatan yang lainnya.