Djawanews.com – Baru satu bulan pemerintah menunaikan keputusan MA tentang pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, kini mereka justru berencana kembali menaikkan iuran itu lagi. Kenaikan tercantum dalam Peraturan Presiden (PP) No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid sudah diteken oleh Presiden sejak hari Selasa (5/5/2020) dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada hari selanjutnya, Rabu (6/5/2020).
Rincian PP tentang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Pepres 64 ini mengatur tentang perubahan besaran iuran dan adanya bantuan iuran bagi peserta mandiri oleh pemerintah. Peserta mandiri mencakup segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Dalam pasal 34 ayat 1 dijelaskan bahwa tahun 2020, peserta mandiri kelas III membayar iuran sebesar Rp42.000 per bulan. Sedangkan untuk tahun ini, jumlah yang harus dibayarkan sementara sebesar Rp25.500 per orang setiap bulannya. Sisanya, Rp16.500, akan ditanggung oleh pemerintah.
Sedangkan untuk tahun depan (2021) dan seterusnya, peserta mandiri harus membayarkan iuran sebesar Rp35.000. Sisanya, Rp7.000, akan dibayarkan pemerintah.
Dalam Pasal 34 Ayat 2 mengatur adanya kenaikan iruan BPJS Kesehatan untuk peserta kelas II. Saat ini, iuran yang dibebankan untuk kelas ini adalah Rp51.000 dan akan dinaikkan sebesar Rp100.000, jadi total yang harus dibayarkan menjadi Rp150.000.
Kenaikan iuran BPJS peserta mandiri kelas I diatur dalam pasal 34 ayat 3. Total biaya yang harus dibayarkan adalah Rp150.000, dari yang saat ini Rp80.000. Kenaikan pada kelas II dan III akan mulai berlaku per 1 Juli 2020.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pendanaan jaminan kesehatan. Menteri bersama pihak-pihak terkait akan meninjau manfaat jaminan kesehatan ini paling lambat Desember 2020.
Meski kenaikan iuran BPJS Kesehatan dimaksudkan untuk menjaga keberlangsungan pendanaan jaminan kesehatan, hal ini dikeluhkan oleh masyarakat. Pasalnya, BPJS Kesehatan sangat diperlukan di saat pandemi seperti sekarang. Di sisi lain kondisi ekonomi sedang tidak bagus. Dengan adanya kenaikan, masyarakat bisa dipastikan akan mengalami kesulitan tersendiri.