Djawanews.com – Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, mengatakan bahwa dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok akan diberikan untuk kesejahteraan para petani tembakau dan buruh pabrik rokok. Besarannya adalah 50% dari total DBH CHT.
Hal tersebut rencananya akan dilaksanakan pada 2021, yaitu ketika tarif cukai rokok dinaikkan 12,5%. Alokasi DBH CHT tahun depan mencapai Rp3,47 triliun dan akan dibagikan kepada 28 provinsi. Dengan kata lain, jatah bagi para petani tembakau dan buruh pabrik rokok tahun depan kurang lebih Rp1,73 triliun.
"Tujuannya adalah agar mereka bisa menikmati kesejahteraan yang lebih dari hasil cukai hasil tembakau ini," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA secara virtual, Senin (21/12/2020).
Kemudian, lanjut Menteri Keuangan, 25% DBH CHT rencananya akan dialokasikan ke sektor kesehatan. Sebagian dana akan menjadi bantuan terkait pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Salah satu tujuannya adalah menangani dampak dari perederan rokok pada sisi kesehatan dan menurunkan prevalensi stunting.
Sisa 25% lagi akan diberikan kepada bidang penegakan hukum. Dalam hal ini adalah penegakan hukum terkait rokok ilegal di Indonesia.
Selain rencana alokasi cukai rokok, dapatkan info terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, dengan terus mengikuti Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, ikuti pula Instagram @djawanescom untuk mengakses info-info unik dan menarik lain secara cepat.