Djawanews.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Yassierli menanggapi usulan Kementerian Perhubungan terkait percepatan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2025. Yassierli mengatakan kementeriannya akan membahas usulan tersebut.
"Nanti akan kita bahas. Yang jelas, kalau terkait THR, kami ingin pastikan bahwa pemerintah menjamin (hak pekerja), karena kami memahami juga aspirasi dari pekerja," kata Menaker Yassierli, dikutip Antara, Selasa 4 Februari.
Lalu, kata Yassierli, usulan percepatan pembayaran THR ini nantinya akan dibahas dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional antara pemerintah, organisasi pengusaha, serta organisasi serikat pekerja/buruh.
"Nanti kita bahas. Sedang kami siapkan, tapi harus kita bahas dulu di LKS (Tripartit)," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan percepatan pemberian THR memerlukan komunikasi lebih lanjut dari para pemangku kepentingan terkait.
"Yang penting adalah eksekusi dari THR-nya. Kemampuan perusahaan untuk membayar THR (kepada pekerja) itu yang lebih penting, dan itu yang perlu kita komunikasikan," kata Indah.
"Seperti yang disampaikan oleh Menaker, kita sedang mencari waktu untuk bertemu dengan LKS Tripartit Nasional," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (RI) Dudy Purwagandhi pada Jumat (24/1) mengusulkan adanya pembayaran THR lebih awal bagi pekerja untuk mempersiapkan diri lebih dini dalam mengatur rencana mudik Hari Raya Idulfitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret-1 April 2025.
Usulan ini menjadi sorotan Menhub Dudy, terlebih pada 29 Maret juga merupakan hari libur nasional untuk merayakan Hari Raya Nyepi. Tak hanya itu, Dudy juga mengusulkan pemberlakuan work from anywhere (WFA) bagi pekerja menjelang masa libur panjang di akhir Maret hingga awal April nanti.
Menurut Menhub, masa libur panjang akan berdampak signifikan pada lonjakan pergerakan atau mobilitas masyarakat, serta tingkat kepadatan selama masa angkutan hari raya nanti.
"Selain itu, termasuk juga dengan penentuan puncak arus mudik dan arus balik," ujar Menhub Dudy.