Djawanews.com – Umat muslim yang akan melaksanakan ibadah umrah tidak lagi dikenai pajak. Keputusan ini tentu disambut gembira oleh Kementerian Agama. Penghapusan pajak ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2020 tentang pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar satu persen untuk perjalanan umrah WNI di Arab Saudi.
“Alhamdulillah kita apresiasi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini. Penyelenggaraan umrah kini bebas PPN satu persen kecuali untuk kunjungan selain Mekkah dan Madinah,” ucap Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar kepada media, di Jakarta, Senin (27/7/2020).
Ia menjelaskan, dengan adanya PMK ini, penyelenggaran umrah tidak lagi dibebani dengan PPN sebesar satu persen dari total tagihan. Nizar juga mengatakan, Kemenag juga sempat mengusulkan hal ini.
Bahkan pada 18 Juli 2019, pihaknya berkirim surat dengan Dirjen Pajak tentang Penetapan Penyelenggaraan Umrah sebagai Jasa Perjalanan Ibadah. Surat tersebut menerangkan bahwa umrah masuk dalam perjalanan ibadah atau keagamaan, bukan perjalanan wisata pada umumnya.
“Sehingga, jamaah yang akan melaksanakan ibadah umrah maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang menyelenggarakan mestinya tidak dikenakan pajak,” jelasnya.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan, peraturan ini jadi bagian dari pelayanan dan perlindungan, sehingga jamaah bisa lebih tenang beribadah tanpa memikirkan pajak.
Pembebasan pajak umrah yang tertuang dalam PMK Nomor 92/PMK.03/2020 ini akan berlaku setelah 30 hari sejak diundangkan pada 23 Juli 2020. Adapun kelompok jasa keagamaan yang tak dibebani PPN meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, jasa pemberian khutbah atau dakwah, jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa keagamaan lain.