Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan bea masuk bagi beberapa jenis komoditas impor. Kebijakan ini dikenakan untuk beberapa jenis barang seperti tekstil dan produk tekstil.
Aturan baru tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 161/PMK.010/2019, PMK 162/PMK.010/2019, dan PMK 163/PMK.0110/2019.
Melalui tiga pertaruran ini, pemerintah telah menetapkan kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) untuk beberapa jenis barang impor.
“Ketiga aturan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk mengamankan industri dalam negeri serta mendorong penggunaan dari pasar domestik,” kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Kemenkeu, Syarif Hidayat, Jakarta melalui keterangan tertulisnya kepada Detik Finance, Sabtu (9/11/2019).
Tarif impor naik 67 persen
Dalam PMK 161/PMK.010/2019, Kementerian Keuangan menetapkan BMTPS untuk produk benang (selain benang jahit) dari stapel sintetik dan artifisial yang diimpor mulai dari Rp 1.405 per Kg.
Sedangkan pada PMK 162/PMK.010/2019, Kemenkeu juga mengenakan BMPTS bagi produk kain yang diimpor mulai dari Rp 1.318 per meter sampai Rp 9.521 per meter dan tarif ad valorem di kisaran 36,30 persen hingga 67,70 persen.
Bahkan, melalui PMK 163/PMK.0110/2019, Kemenkeu menetapkan BMTPS untuk produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan perabot barang lainnya yang didatangkan dari luar negeri sebesar Rp 41.083 per Kg.
Syarif Hidayat mengatakan kebijakan BMTPS diterapkan bagi sejumlah pos tarif dalam buku tarif kepabeanan Indonesia (BKTI)
Syarif Merinci BMTPS dikenakan terhadap impor produk benang (selain benang jahit) mulai dari serat stapel sintetik dan artifisial sebanyak 6 pos tarif.
Kemudian, produk kain sebanyak 107 pos tarif, serta produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur dan barang perabot lainnya sebanyak 8 pos tarif yang besaran tarifnya tercantum dalam PMK tersebut.
Syarif menyatakan, ketiga kebijakan ini akan mulai mulai diberlakukan pada 9 November 2019, dan akan berlaku selama 200 hari.
“Kami berharap pengguna jasa dapat mencermati isi aturan tersebut,” ujar Syarif.
Bagi pengguna jasa yang ingin mengakses tiga kebijakan baru ini dapat membuka laman sjdih.depkeu.go.id atau fiskal. Kemenkeu.go.id.
Selanjutnya, Kementerian Keuangan akan melakukan pemeriksaan fisik sesuai dengan manajemen risiko yang didasarkan pada PMK 225/PMK.04/2015 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor, guna memastikan kebijakan ini berjalan dengan lancar tanpa mengabaikan pengawasan terhadap barang impor.