Djawanews.com – Di umur berapa Anda akan pensiun dari perusahaan Anda? 50? 60? Bagaimana jika 80 tahun? Batas usia di salah satu perusahaan Jepang dinaikkan jadi 80 tahun. Perusahaan yang dimaksud adalah Nojima Corp.
Dikutip dari Bloomberg, Senin (27/72020), Nojima telah menaikkan batas usia pensiun karyawannya, dari usia 65 menjadi 80 tahun. Keputusan itu diambil untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja di masa mendatang.
Kebijakan ini akan berlaku untuk seluruh pekerja di perusahaan Nojima. Mereka yakin, tidak hanya mengatasi kekurangana pasokan pekerja, penambahan batas tersebut akan membuat perusahaan bisa memanfaatkan pengetahuan dan jaringan dari staf senior.
Jepang memang sedang berjuang melawan kekurangan pekerja lantaran populasi di negara tersebut semakin menua dan menyusut. Sehingga menaikkan usia pensiun dinilai wajar dilakukan.
“Nojima akan mempertimbangkan untuk memperpanjang kontrak kerja bagi orang-orang yang ingin melanjutkan pekerjaan hingga mereka berusia 80 tahun,” demikian kutipan yang dikutip dari Bloomberg, berdasarkan laporan dari Nikkei Asia.
Pemerintah Jepang juga akan melakukan sosialisasi kebijakan yang mendorong perusahaan memberikan kesempatan kerja bagi para pekerja hingga usia 70 tahun.
Negara itu sebelumnya juga telah memberi terobosan baru untuk mengatasi masalah ketersediaan tenaga kerja di negaranya. Salah satu kebijakan baru yang mereka ambil adalah dengan membuka keran bagi pekerja asing untuk memasuki pasar pekerja per April 2019.
Berdasarkan dokumen yang didapat Bloomberg, jumlah pekerja asing yang bisa masuk ke pasar kerja jepang dibatasi sebanyak 345.150 orang dalam 5 tahun ke depan. Jepang juga akan berupaya mendukung kawasan di berbagai daerahnya agar pekerja asing tidak hanya terpusat di kota besar Jepang saja.
Berbeda dengan ketentuan yang dikeluarkan perusahaan Jepang Nojima Corp, batas usia pensiun di perusahaan Indonesia nampaknya masih belum jelas. Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga tak mengatur masalah usia pensiun dan berapa Batas Usia Pensiun (BUP) untuk pekerja di sektor swasta. Artinya, pekerja bisa saja mengajukan pensiun sedini mungkin atau bisa juga dengan pensiun hingga usia 80.