Djawanews - Managing Director Sinar Mas, Saleh Husin memastikan seluruh karyawan akan mendapatkan vaksinasi gotong royong. Tapi semua akan dilakukan secara bertahap.
"Harus bertahap sesuai ketersediaan vaksinnya," kata Saleh Husin kepada djawanews, Selasa (17/5/2021).
600 di Pabrik Smart dari rencana tahap awal 3.000 dan 500 dari tahap awal 4.000 di pabrik Indah Kiat Pulp & Paper. Jadi semuanya 7.000 untuk tahap awal dari Sinarmas dan nanti berikut lagi sesuai ketersediaan vaksin nya.
Sinar Mas Group siap melakukan Vaksinasi Gotong Royong bagi ribuan karyawannya dalam upaya mengakhiri pandemi COVID-19 serta mendukung program percepatan dan perluasan cakupan vaksin.
"Menjadi perusahaan yang memvaksinasi karyawan melalui payung Vaksinasi Gotong Royong tidak semata upaya melindungi karyawan kami, namun lebih luas lagi adalah komitmen sektor industri guna bersama-sama mempercepat terbangunnya kekebalan komunitas guna memutus rantai penyebaran COVID-19," ujar Saleh Husin.
Vaksinasi Gotong Royong sendiri yakni pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan, keluarga, dan individu lain dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.
Bagi pekerja dan mereka yang masuk dalam kategori tersebut, akan mendapatkan vaksin COVID-19 gratis atau tidak ada pungutan. Pembiayaan akan ditanggung perusahaan atau badan hukum yang menaungi pekerja.
Rencananya, Presiden Joko Widodo beserta jajaran menteri terkait turut hadir secara virtual dalam vaksinasi yang berpusat di Jababeka, Cikarang, Bekasi, pada Selasa.
Hampir 600 karyawan Marunda Refinery Sinar Mas Agribusiness and Food mendapatkan vaksinasi menggunakan vaksin Sinopharm, untuk kemudian secara bertahap menjangkau hingga 3.000 karyawan.
Di antara 19 perusahaan yang mengawali vaksinasi gotong royong, bergabung juga Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas yang memvaksinasi 4.000 orang karyawannya di PT Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk Tangerang Mill.
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), kegiatan yang diinisiasi Kamar Dagang dan Industri Indonesia ini menjadi tanggungan sektor industri.
Tak hanya itu, prosesnya mesti berlangsung di luar fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.