Djawanews.com – Yogyakarta terus berupaya melakukan upaya pencegahan infeksi virus corona Covid-19. Pemprov bahkan menyediakan website pemantauan Covid-19, yang akan memudahkan masyarakat mendapat informasi terkait virus tersebut.
Selain menyediakan website Covid-19, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman juga membatasi jam operasional toko. Pembatasan terutama berlaku bagi toko berjejaring nasional atau toko modern. Jika biasanya buka 24 jam, kini hanya bisa beroperasi maksimal sampai pukul 22.00 WIB.
Juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sleman mengatakan, sosialisasi dilakukan sejak Sabtu lalu.
“Gugus Tugas Bidang Ekonomi sejak Sabtu (28/3/2020) malam telah melakukan operasi penertiban dan langsung memerintahkan toko modern yang buka 24 jam untuk menutup toko maksimal pada pukul 22.00 WIB,” kata Shavitri Nurmala Dewi, Senin (30/3/2020).
Pembatasan Tak Hanya Berlaku bagi Toko Modern
Shavitri menambahkan, berdasarkan pemantauan, rata-rata toko mematuhi imbauan tersebut dan mengubah jam operasional dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB, atau satu jam lebih cepat dari imbauan.
Gugus Tugas yang bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan bahkan mulai memperketat pemantauan mulai Senin (30/3/2020) lalu, terutama bagi toko moden yang masih buka dari pukul 07.00 WIB.
“Karena ini juga mengacu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman No.14 tahun 2019 yang menyebutkan bahwa pusat perbelanjaan modern dan toko modern berjejaring nasional buka mulai pukul 10.00 WIB,” imbuh Shavitri.
Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sleman tidak hanya membatasi jam operasional toko modern, namun juga jam buka pasar tradisional. Masing-masing pasar memiliki waktu yang berbeda terkait jam operasional. Sehingga pasar tradisional di Sleman masih buka dan melayani proses jual beli bagi masyarakat.