Djawanews.com – Transportasi Jakarta (TransJakarta) sudah mendapatkan izin untuk membawa penumpang hingga kapasitas 100 persen. Kebijakan ini keluar menyusul pelonggaran akitvitas masyarakat dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 21 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 COVID-19.
"Jadi nanti semua marka atau tanda jarak aman yang terpasang di lantai halte, bus, dan bangku pelanggan akan dicopot secara bertahap," ujar Direktur Operasional PT TransJakarta, Prasetia Budi, dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 Oktober 2021.
Selain jumlah penumpang, jumlah armada dan rute juga akan dievaluasi kembali.
"Kami akan terus melakukan evaluasi dan memberikan layanan terbaik dan semaksimal mungkin kepada pelanggan," jelas dia.
Namun meskipun demikian, protokol kesehatan tetap harus ditaati oleh para penumpang. Di antaranya menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19, menggunakan masker, dan melakukan pengukuran suhu tubuh.
"Hal ini untuk tetap memastikan, pelanggan tetap merasa aman dan nyaman. Meski turun level, kita tidak boleh lengah," kata dia.