Djawanews.com – Sebagai bentuk komitmen mendorong reformasi kemudahan berusaha, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menciptakan kesetaraan beban pajak penghasilan antara investor obligasi. Upaya tersebut ditunjukan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan beleid anyar ini dimaksudkan untuk menciptakan kesetaraan beban pajak penghasilan antara investor obligasi, serta untuk lebih mendorong pengembangan dan pendalaman pasar obligasi.
“Terbitnya PP ini merupakan bukti bahwa pemerintah terus melakukan reformasi struktural dalam rangka meningkatkan investasi dan produktivitas yang salah satunya dilaksanakan melalui UU Cipta Kerja. Sebelumnya, pemerintah juga telah memberi keringanan tarif pajak bagi investor asing,” ujar dia dalam keterangan pers, Jumat, 3 September.
Menurut Febrio, langkah tersebut sekaligus momentum pemulihan melalui tiga kebijakan, yaitu prioritas intervensi yang terarah untuk menanggulangi krisis kesehatan, kebijakan fiskal terutama program PEN untuk menjaga daya beli masyarakat dan keberlangsungan dunia usaha, serta reformasi struktural.
“Dalam klaster kemudahan berusaha, pemerintah salah satunya memberikan keringanan pajak,” kata dia.
Untuk diketahui, melalui beleid terbaru ini pemerintah menurunkan tarif PPh bunga obligasi bagi wajib pajak dalam negeri (WPDN).
Disebutkan bahwa tarif PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh atas penghasilan bunga obligasi WPDN turun dari 15 persen ke 10 persen. Kini, tarif itu menjadi sama ringannya dengan wajib pajak luar negeri (WPLN).
Febrio mengklaim penurunan tarif ini merefleksikan upaya penciptaan kesetaraan (level of playing field) dan keadilan bagi seluruh investor obligasi.
“Janji Pemerintah untuk merevisi PP No.55/2019 tentang Perubahan Kedua atas PP 16/2009 tentang PPh Bunga Obligasi agar tercipta kesetaraan dan keadilan bagi seluruh kelompok investor terealisasi dengan disahkannya PP 91/2021 ini,” tegas dia.
Sebelumnya, pemerintah telah terlebih dahulu menurunkan tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan bunga obligasi yang diterima WPLN selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari yang sebelumnya 20 persen menjadi 10 persen. Kebijakan itu sesuai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang mulai berlaku Agustus 2021.
“Pasar obligasi Indonesia sangat potensial. Pemerintah ingin memastikan bahwa para investor dapat memanfaatkan keringanan pajak ini untuk berinvestasi dalam instrumen obligasi baik SBN (surat berharga negara) maupun korporasi,” tutup Febrio.