Menteri Keuangan Sri Mulyani memiliki jurus jitu untuk menghadapi lonjakan impor produk tekstil dengan menerapkan bea masuk terhadap komoditas impor tekstil dan produk tekstil (TPT).
Langkah ini dilakukan untuk mengatasi kerugian yang dialami oleh industri tekstil akibat lonjakan produk impor.
Lonjakan impor tekstil dihadang dengan tiga Permen
Untuk menghadang banjir impor tekstil, Kementerian Keuangan telah menerbitkan tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan nomor 161/PMK.010/2019, 162/PMK.010/2019 dan 163/PMK.010/2019.
Dalam PMK 161/PMK.010/2019 mengatur tentang Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) terhadap produk benang (selain benang jahit) serta stapel sintetik dan artifisial. Nilai bea masuk yang dikenakan adalah Rp 1.405 per kg.
“Sesuai hasil penyelidikan awal Komite Pengamanan perdagangan Indonesia terdapat kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat lonjakan impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial,” tulis perwakilan Kementerian Keuangan dalam beleid yang ditandatangani Sri Mulyani tersebut.
Selanjutnya, PMK 162/PM.010/2019 BMTPS untuk produk kain yang diimpor mulai dari Rp 1.318 per meter hingga Rp 9.521 per meter serta tarif ad valorem dengan rentang 36,30 persen hingga 67,70 persen.
Sedangkan, dalam Permen ketiga No 163/PMK/010/2019 BMPTS untuk produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, barang perabot lainnya yang diimpor sebesar Rp 41.083 per kg.
Sebelumnya, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga kementerian keuangan, Syarif Hidayat mengatakakan, kebijakan BMPTS diberlakukan bagi sejumlah pos tarif dalam buku tarif kepabeanan Indonesia (BKTI).
Ia merinci, BMTPS diterapkan bagi impor produk benang (selain benang jahit) mulai dari serat stapel sintetik dan artifisial sebanyak 6 pos tarif.
Lalu, produk kain sebanyak 107 pos tarif, serta produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur dan barang perabot lainnya sebanyak 8 pos tarif yang besarannya termuat dalam PMK tersebut.
Tiga kebijakan ini akan menyasar impor produk dari 121 hingga 124 negara dan mulai berlaku efektif sejak tanggal 9 november 2019.
Meskipun begitu, tiap aturan mengecualikan penerapan bea masuk bagi beberapa negara seperti Macao (China), Malaysia, Singapura, korea Selatan, Taiwan, hingga Thailand.
“Ingin mendapatkan informasi seputar ekonomi dan hal-hal menarik lainnya? Yuk, pantau terus Berita harian online bisnis di website kami”