Investasi bodong biasanya akan menawarkan imbal hasil yang sangat besar.
Investasi merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan taraf hidup seseorang dengan cara menebarkan dana yang dimiliki pada berbagai instrumen investasi. akan tetapi niat baik itu kadang tidak dibarengi dengan pengetahuan tentang investasi yang mumpuni, sehingga tak sedikit yang terjerumus dalam investasi bodong.
Oleh sebab itu, setiap calon investor yang ingin menceburkan dananya harus cerdas serta teliti dalam memilih jenis investasi yang tepat, agar dana yang diinvestasikan tidak jatuh dalam instrumen investasi palsu.
Agar tidak tertipu, yuk cermati 4 ciri investasi bodong berikut
1.berikan Imbal Hasil yang Tidak Wajar
perusahaan penyedia layanan investasi yang terindikasi bodong akan menawarkan imbal hasil yang sangat tinggi, bahkan ada yang menjanjikan keuntungan 5% sehari.
Selain itu, ada juga perusahaan yang menawarkan bunga diatas batas kewajaran hingga 30 persen per bulan dan 60 persen per tahun.
Agar terhindar dari penipuan anda bisa membandingkan imbal hasil investasi yang ditawarkan dengan produk investasi legal lainnya. Seperti saham, reksa dana, deposito dan tabungan.
Biasanya produk investasi palsu akan memiliki selisih imbal hasil yang sangat signifikan ketimbang jenis investasi yang telah mendapat izin dari pemerintah.
2. Pengelolaan dana tidak jelas.
Instrumen investasi yang benar selalu disertai dengan penjelasan yang panjang tentang pengelolaan dana. Seperti kemana perginya dana investasi dan bagaimana cara menghasilkan keuntungan.
Jika anda mendapati tawaran investasi tanpa disertai penjelasan pengelolaan keuangan yang lengkap, maka Anda patut mencurigai adanya penipuan investasi bodong.
3. Minim risiko
Setiap investor yang akan menebarkan dananya dalam dunia investasi akan selalu diberi penjelasan mengenai risiko dalam investasi serta besaran imbal balik yang didapat.
Setiap produk investasi selalu memiliki risiko yang cukup besar, akan tetapi risiko itu sepadan dengan imbal hasil yang akan diperoleh.
Investasi bodong biasanya akan ditawarkan dengan risiko yang sangat minim, beberapa bahkan mengklaim tanpa risiko sama sekali.
4. Tidak memiliki izin
Perusahaan yang sudah mengantongi izin sebagai perseroan terbatas (PT) tidak serta merta langsung bisa melakukan kegiatan penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat.
Untuk dapat terjun dalam investasi, perusahaan harus mengantongi sejumlah izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK, Bank Indonesia (BI), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti), Kementerian Koperasi dan UKM, dan lain sebagainya.
Jika izin perusahaan tidak mampu menunjukkan izin secara lengkap, maka bisa dipastikan perusahaan tersebut telah menawarkan produk investasi bodong