Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Bisnis
Jakarta Naik 5,6 Persen, Ini Daftar Lengkap Provinsi dengan UMP Tertinggi hingga Terendah 2023
Ilustrasi perbedaan UMP (Unplash)

Jakarta Naik 5,6 Persen, Ini Daftar Lengkap Provinsi dengan UMP Tertinggi hingga Terendah 2023

MS Hadi
MS Hadi 30 November 2022 at 07:06pm

Djawanews.com – Sebagian besar pemerintah provinsi (pemprov) telah mengumumkan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2023. Kenaikan UMP 2023 beragam, namun tidak ada yang mencapai mencapai 10 persen. Manakah UMP terendah dan tertinggi 2023?

Secara umum, kenaikan UMP tahun depan ada di angka 2,6 persen hingga 9,15 persen. Provinsi dengan kenaikan UMP terendah adalah Papua Barat (2,6 persen), sedangkan kenaikan UMP tertinggi dilakukan oleh Sumatra Barat (9,15 persen).

UMP tahun depan ditetapkan berdasarkan Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Berdasarkan beleid tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen.

Berdasarkan Permenaker No.18/2022, penghitungan nilai upah minimum 2023 menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

UMP Terendah dan Tertinggi 2023

Dikutip dari CNBC Indonesia, DKI Jakarta masih menjadi yang tertinggi soal nilai UMP. Kenaikan UMP yang dilakukan Jakarta mencapai 5,6 persen, yaitu menjadi Rp4.901.798.

Sementara, UMP terendah di Indonesia masih diduduki oleh Provinsi Jawa Tengah. Kenaikan UMP Jawa Tengah tahun 2023 sebesar 8,01%. Hal tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/50 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah tahun 2023. UMP Jawa Tengah 2022 adalah Rp1.812.935 dan saat ini menjadi Rp1.958.270.

Jawa Tengah berada satu tingkat di bawah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). UMP DIY tahun 2023 adalah Rp1.981.782.

Baca Juga:
  • Kerja Sama Energi Indonesia-Kazakhstan untuk Perkuat Ketahanan Energi Masa Depan?
  • PLTA di Gayo Lues Jadi Cara Bangun Energi Terbarukan untuk Masa Depan dari Pemda
  • TBS Energi (TOBA) Percepat Transisi ke Bisnis Hijau, Kurangi Eksposur Batu Bara di Semester I 2025

Penghitungan UMP 2023 sedianya menggunakan PP No.36/2021 tentang Pengupahan. Akan tetapi, per 17 November 2022, Ida Fauziyah memberlakukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Permenaker tersebut membuat kenaikan UMP tidak bisa lebih dari 10 persen. Formulasinya berkaitan dengan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa).

Menurut Ida, keputusan tersebut diambil karena PP No 36/2021 belum mengakomodasi kondisi perekonomian Indonesia saat ini, yaitu kenaikan harga-harga kebutuhan pokok dan diprediksi masih akan berlanjut.

Untuk mengentahui dengan lebih jelas nilai UMP 2023 masing-masing provinsi, simak rincian berikut ini, dilansir CNBC, 29 November 2022. 

  1. Jakarta: Rp4.901.798
  2. Bangka Belitung: Rp3.498.479
  3. Sulawesi Utara: Rp3.485.000
  4. Aceh: Rp3.413.666
  5. Sumatera Selatan: Rp3.404.177
  6. Sulawesi Selatan: Rp3.385.145
  7. Papua Barat: Rp3.282.000
  8. Kepulauan Riau: Rp3.279.194
  9. Kalimantan Utara: Rp3.251.702
  10. Kalimantan Timur: Rp3.201.396
  11. Riau: Rp3.191.662
  12. Kalimantan Tengah: Rp3.181.013
  13. Kalimantan Selatan: Rp3.149.978
  14. Gorontalo: Rp2.989.350
  15. Maluku Utara: Rp2.976.720
  16. Jambi: Rp2.943.000
  17. Sulawesi Barat: Rp2.871.794
  18. Sulawesi Utara: Rp2.758.984
  19. Sumatera Barat: Rp2.742.476
  20. Bali: Rp2.713.672
  21. Sumatera Utara: Rp2.710.493
  22. Banten: Rp2.611.280
  23. Lampung: Rp2.633.285
  24. Kalimantan Barat: Rp2.608.601
  25. Sulawesi Tengah: Rp2.599.546
  26. Bengkulu: Rp2.418.094
  27. NTB: Rp2.371.407
  28. Jawa Timur: Rp2.040.144
  29. Jawa Barat: Rp1.986.670
  30. DIY: Rp1.981.782
  31. Jawa Tengah: Rp1.958.270

Itulah informasi mengenai UMP terendah dan tertinggi 2023 di Indonesia. Meski demikian, beberapa daerah belum melaporkan UMP 2023.

Bagikan:
#BISNIS#djawanews#ump#UMP 2023#dki jakarta#kemenaker#BURUH#ida fauziyah

Berita Terkait

    Pemasangan ACP SEVEN: Langkah Mudah untuk Konstruksi Modern
    Bisnis

    Pemasangan ACP SEVEN: Langkah Mudah untuk Konstruksi Modern

    SEVEN merupakan merek Aluminium Composite Panel (ACP) terbaik yang memiliki banyak keunggulan. Material pelapis dinding ini mulai banyak diminati dalam dunia konstruksi modern. Selain karena berkualitas tinggi, ....
    Mulyanto Nugroho
    Mulyanto Nugroho
  • Nilai Transaksi JFK 2025 Lebihi Target, Rano Karno: Ini Menandakan Ekonomi Jakarta Baik-baik Saja
    Bisnis

    Nilai Transaksi JFK 2025 Lebihi Target, Rano Karno: Ini Menandakan Ekonomi Jakarta Baik-baik Saja

    MS Hadi 14 Jul 2025 13:03
  • Durian Indonesia Siap Tembus Pasar China Setelah Kesepakatan Ekspor Baru
    Bisnis

    Durian Indonesia Siap Tembus Pasar China Setelah Kesepakatan Ekspor Baru

    MS Hadi 05 Jul 2025 10:12
  • Kemampuan Bahasa Mandarin Tingkatkan Prospek Karir di Dunia Kerja
    Bisnis

    Kemampuan Bahasa Mandarin Tingkatkan Prospek Karir di Dunia Kerja

    Djawanews.com – Penguasaan bahasa Mandarin memiliki daya tawar tinggi di tengah pesatnya laju globalisasi dan konektivitas bisnis internasional. Dengan Tiongkok sebagai salah satu kekuatan ekonomi utama dunia, ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Cek Rekening! Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 Sudah Cair ke 2,45 Juta Pekerja
    Bisnis

    Cek Rekening! Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 Sudah Cair ke 2,45 Juta Pekerja

    MS Hadi 24 Jun 2025 11:39
  • Jakarta Fair Kemayoran 2025 Resmi Dibuka, Targetkan Transaksi Lebih dari Rp7,5 Triliun
    Bisnis

    Jakarta Fair Kemayoran 2025 Resmi Dibuka, Targetkan Transaksi Lebih dari Rp7,5 Triliun

    MS Hadi 20 Jun 2025 11:35

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Pemasangan ACP SEVEN: Langkah Mudah untuk Konstruksi Modern
Bisnis

1

Pemasangan ACP SEVEN: Langkah Mudah untuk Konstruksi Modern

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up