Djawanews.com – Di masa pandemi Covid-19, pemerintah memberikan berbagai keringanan pajak untuk masyarakat. Langkah ini diambil guna menangani tekanan ekonomi akibar virus. Keringanan tidak hanya diberikan oleh wajib pajak pribadi, namun juga wajib pajak badan dan perusahaan.
Daftar Keringanan Pajak
-
Pembebasan Pajak untuk Barang-barang Penanganan Pandemi
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan bahwa pemerintah memberikan dukungan pajak dengan menerbitkan 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yaitu PMK Nomor 28 Tahun 2020 dan PMK Nomor 34 tahun 2020.
Fasilitas diberikan kepada badan maupun instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu menangani pandemi. Adapun fasilitas pajak yang dimaksud yakni obat-obatan, vaksin, peralatan pendeteksi, peralatan laboratorium, APD, peralatan untuk perawatan pasien, dan alat pendukung lainnya.
-
Pembebasan Pajak untuk Jasa Penanganan Pandemi
Tak hanya berupa barang, pemerintah juga memberi dukungan pajak kepada jasa yang bergerak membantu menangani pandemi. Jasa yang dimaksud seperti jasa konstruksi, konsultasi, teknik, manajemen, jasa persewaan alat, dan sebagainya.
-
Pembebasan Pajak Penghasilan
Untuk sementara waktu, pemerintah tak memberlakukan pemotongan pajak penghasilan. Hal ini sesuai dengan dalam pasal 22 dan pasal 22 impor, pasal 21 dan pasal 23.
-
Kemudahan Mendapatkan Barang Impor
Kemudahan ini diberikan pemerintah melalui PMK Nomor 34 tahun 2020. Dengan begitu, semua pihak akan mendapat kemudahan mendapat impor yang digunakan untuk keperluan Covid-19. Kegiatan impor untuk barang ini juga dibebaskan dari pajak.
Fasilitas yang diberikan pemerintah adalah pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tak ada pungutan PPN atau PPN dan PPnBM, bebas pungutan PPh Pasal 22 terhadap impor barang untuk keperluan penanganan pandemi.
Sedangkan pemasukan barang impor yang dapat fasilitas yakni barang kiriman asal luar negeri, barang yang melalui pusat logistik berikat (PLB), atau barang pengeluaran dari kawasan berikat/gudang berikat, kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus, dan perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).
-
Kemudahan Penyampaian SPT
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga mempermudah penyampaian SPT tahunan orang pribadi ataupun badan SPT tahunan orang pribadi. Waktu yang diberikan untuk penyampaian dimundurkan, dari tanggal 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.
Untuk WP badan, batas waktu tetap sama, yakni 30 April 2020. Hanya saja Dirjen Pajak memberi kemudahan syarat kelengkapan dokumen.
-
Penundaan Pungutan Beberapa Jenis Pajak
Pemerintah telah mengeluarkan PMK Nomor 23 23/PMK.03/2020 yang berlaku mulai 1 April 2020. PMK ini mengatur tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. Pemerintah menunda pungutan beberapa jenis pajak seperti pajak penghasilan (PPh) 21, 22, dan 25. Keringanan pajak ini diberikan 6 bulan mulai bulan April di sektor manufaktur.