Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Bisnis
Ini Daftar Keringanan Pajak di Masa Pandemi

Ini Daftar Keringanan Pajak di Masa Pandemi

Mulyanto Nugroho
Mulyanto Nugroho 28 April 2020 at 12:53pm

Djawanews.com – Di masa pandemi Covid-19, pemerintah memberikan berbagai keringanan pajak untuk masyarakat. Langkah ini diambil guna menangani tekanan ekonomi akibar virus. Keringanan tidak hanya diberikan oleh wajib pajak pribadi, namun juga wajib pajak badan dan perusahaan.

Daftar Keringanan Pajak

  1. Pembebasan Pajak untuk Barang-barang Penanganan Pandemi

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan bahwa pemerintah memberikan dukungan pajak dengan menerbitkan 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yaitu PMK Nomor 28 Tahun 2020 dan PMK Nomor 34 tahun 2020.

Fasilitas diberikan kepada badan maupun instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu menangani pandemi. Adapun fasilitas pajak yang dimaksud yakni obat-obatan, vaksin, peralatan pendeteksi, peralatan laboratorium, APD, peralatan untuk perawatan pasien, dan alat pendukung lainnya.

  1. Pembebasan Pajak untuk Jasa Penanganan Pandemi

Tak hanya berupa barang, pemerintah juga memberi dukungan pajak kepada jasa yang bergerak membantu menangani pandemi. Jasa yang dimaksud seperti jasa konstruksi, konsultasi, teknik, manajemen, jasa persewaan alat, dan sebagainya.

  1. Pembebasan Pajak Penghasilan

Untuk sementara waktu, pemerintah tak memberlakukan pemotongan pajak penghasilan. Hal ini sesuai dengan dalam pasal 22 dan pasal 22 impor, pasal 21 dan pasal 23.


Baca Juga:
  • Biaya Netflix Sudah Naik karena Pajak, Berikut Rincian Harganya
  • Kabar Jateng: Dishub Solo Pastikan Pesepeda Tidak Kena Pajak
  • Mengaku Bersalah Atas Kasus Penggelapan Pajak, Diego Costa Bayar Denda Rp 8 Miliar
  1. Kemudahan Mendapatkan Barang Impor

Kemudahan ini diberikan pemerintah melalui PMK Nomor 34 tahun 2020. Dengan begitu, semua pihak akan mendapat kemudahan mendapat impor yang digunakan untuk keperluan Covid-19. Kegiatan impor untuk barang ini juga dibebaskan dari pajak.

Fasilitas yang diberikan pemerintah adalah pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tak ada pungutan PPN atau PPN dan PPnBM, bebas pungutan PPh Pasal 22 terhadap impor barang untuk keperluan penanganan pandemi.

Sedangkan pemasukan barang impor yang dapat fasilitas yakni barang kiriman asal luar negeri, barang yang melalui pusat logistik berikat (PLB), atau barang pengeluaran dari kawasan berikat/gudang berikat, kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus, dan perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

  1. Kemudahan Penyampaian SPT

Keringganan Pajak

Keringanan pajak dan penyesuaian pelayanan pajak di masa pandemi (kanalsatu)

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga mempermudah penyampaian SPT tahunan orang pribadi ataupun badan SPT tahunan orang pribadi. Waktu yang diberikan untuk penyampaian dimundurkan, dari tanggal 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.

Untuk WP badan, batas waktu tetap sama, yakni 30 April 2020. Hanya saja Dirjen Pajak memberi kemudahan syarat kelengkapan dokumen.

  1. Penundaan Pungutan Beberapa Jenis Pajak

Pemerintah telah mengeluarkan PMK Nomor 23 23/PMK.03/2020 yang berlaku mulai 1 April 2020. PMK ini mengatur tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. Pemerintah menunda pungutan beberapa jenis pajak seperti pajak penghasilan (PPh) 21, 22, dan 25. Keringanan pajak ini diberikan 6 bulan mulai bulan April di sektor manufaktur.

Bagikan:
#BISNIS#KERINGANAN PAJAK#PEMBEBASAN PAJAK PENGHASILAN#PENYAMPAIAN SPT#SURYO UTOMO#WAJIB PAJAK

Berita Terkait

    Nilai Transaksi JFK 2025 Lebihi Target, Rano Karno: Ini Menandakan Ekonomi Jakarta Baik-baik Saja
    Bisnis

    Nilai Transaksi JFK 2025 Lebihi Target, Rano Karno: Ini Menandakan Ekonomi Jakarta Baik-baik Saja

    Djawanews.com – Jakarta Fair Kemayoran (JFK) 2025 resmi ditutup pada Minggu malam (13/7) dengan capaian transaksi yang memuaskan sebesar Rp7,3 triliun dan menarik 5,9 juta pengunjung. Wakil Gubernur DKI Jakarta, ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Durian Indonesia Siap Tembus Pasar China Setelah Kesepakatan Ekspor Baru
    Bisnis

    Durian Indonesia Siap Tembus Pasar China Setelah Kesepakatan Ekspor Baru

    MS Hadi 05 Jul 2025 10:12
  • Kemampuan Bahasa Mandarin Tingkatkan Prospek Karir di Dunia Kerja
    Bisnis

    Kemampuan Bahasa Mandarin Tingkatkan Prospek Karir di Dunia Kerja

    MS Hadi 29 Jun 2025 10:09
  • Cek Rekening! Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 Sudah Cair ke 2,45 Juta Pekerja
    Bisnis

    Cek Rekening! Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 Sudah Cair ke 2,45 Juta Pekerja

    Djawanews.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap I sudah tersalurkan kepada 2.450.068 pekerja hingga Selasa, 24 Juni. Jumlah ini merupakan bagian dari total 3.697.836 ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Jakarta Fair Kemayoran 2025 Resmi Dibuka, Targetkan Transaksi Lebih dari Rp7,5 Triliun
    Bisnis

    Jakarta Fair Kemayoran 2025 Resmi Dibuka, Targetkan Transaksi Lebih dari Rp7,5 Triliun

    MS Hadi 20 Jun 2025 11:35
  • Waspada Penipuan COD! Begini Cara Hindari Paket Palsu yang Dikirim ke Alamat Anda
    Bisnis

    Waspada Penipuan COD! Begini Cara Hindari Paket Palsu yang Dikirim ke Alamat Anda

    MS Hadi 07 Jun 2025 13:17

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up