Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Bisnis
Ini Daftar Keringanan Pajak di Masa Pandemi

Ini Daftar Keringanan Pajak di Masa Pandemi

Mulyanto Nugroho
Mulyanto Nugroho 28 April 2020 at 12:53pm

Djawanews.com – Di masa pandemi Covid-19, pemerintah memberikan berbagai keringanan pajak untuk masyarakat. Langkah ini diambil guna menangani tekanan ekonomi akibar virus. Keringanan tidak hanya diberikan oleh wajib pajak pribadi, namun juga wajib pajak badan dan perusahaan.

Daftar Keringanan Pajak

  1. Pembebasan Pajak untuk Barang-barang Penanganan Pandemi

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan bahwa pemerintah memberikan dukungan pajak dengan menerbitkan 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yaitu PMK Nomor 28 Tahun 2020 dan PMK Nomor 34 tahun 2020.

Fasilitas diberikan kepada badan maupun instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu menangani pandemi. Adapun fasilitas pajak yang dimaksud yakni obat-obatan, vaksin, peralatan pendeteksi, peralatan laboratorium, APD, peralatan untuk perawatan pasien, dan alat pendukung lainnya.

  1. Pembebasan Pajak untuk Jasa Penanganan Pandemi

Tak hanya berupa barang, pemerintah juga memberi dukungan pajak kepada jasa yang bergerak membantu menangani pandemi. Jasa yang dimaksud seperti jasa konstruksi, konsultasi, teknik, manajemen, jasa persewaan alat, dan sebagainya.

  1. Pembebasan Pajak Penghasilan

Untuk sementara waktu, pemerintah tak memberlakukan pemotongan pajak penghasilan. Hal ini sesuai dengan dalam pasal 22 dan pasal 22 impor, pasal 21 dan pasal 23.


Baca Juga:
  • Biaya Netflix Sudah Naik karena Pajak, Berikut Rincian Harganya
  • Kabar Jateng: Dishub Solo Pastikan Pesepeda Tidak Kena Pajak
  • Mengaku Bersalah Atas Kasus Penggelapan Pajak, Diego Costa Bayar Denda Rp 8 Miliar
  1. Kemudahan Mendapatkan Barang Impor

Kemudahan ini diberikan pemerintah melalui PMK Nomor 34 tahun 2020. Dengan begitu, semua pihak akan mendapat kemudahan mendapat impor yang digunakan untuk keperluan Covid-19. Kegiatan impor untuk barang ini juga dibebaskan dari pajak.

Fasilitas yang diberikan pemerintah adalah pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tak ada pungutan PPN atau PPN dan PPnBM, bebas pungutan PPh Pasal 22 terhadap impor barang untuk keperluan penanganan pandemi.

Sedangkan pemasukan barang impor yang dapat fasilitas yakni barang kiriman asal luar negeri, barang yang melalui pusat logistik berikat (PLB), atau barang pengeluaran dari kawasan berikat/gudang berikat, kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus, dan perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

  1. Kemudahan Penyampaian SPT

Keringganan Pajak

Keringanan pajak dan penyesuaian pelayanan pajak di masa pandemi (kanalsatu)

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga mempermudah penyampaian SPT tahunan orang pribadi ataupun badan SPT tahunan orang pribadi. Waktu yang diberikan untuk penyampaian dimundurkan, dari tanggal 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.

Untuk WP badan, batas waktu tetap sama, yakni 30 April 2020. Hanya saja Dirjen Pajak memberi kemudahan syarat kelengkapan dokumen.

  1. Penundaan Pungutan Beberapa Jenis Pajak

Pemerintah telah mengeluarkan PMK Nomor 23 23/PMK.03/2020 yang berlaku mulai 1 April 2020. PMK ini mengatur tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. Pemerintah menunda pungutan beberapa jenis pajak seperti pajak penghasilan (PPh) 21, 22, dan 25. Keringanan pajak ini diberikan 6 bulan mulai bulan April di sektor manufaktur.

Bagikan:
#BISNIS#KERINGANAN PAJAK#PEMBEBASAN PAJAK PENGHASILAN#PENYAMPAIAN SPT#SURYO UTOMO#WAJIB PAJAK

Berita Terkait

    Waspada Penipuan COD! Begini Cara Hindari Paket Palsu yang Dikirim ke Alamat Anda
    Bisnis

    Waspada Penipuan COD! Begini Cara Hindari Paket Palsu yang Dikirim ke Alamat Anda

    Djawanews.com – Maraknya belanja online di era digital harus diwaspadai dengan meningkatnya modus penipuan berkedok pengiriman paket Cash on Delivery (COD). Belakangan, banyak konsumen menerima paket COD ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Pemerintah Tambah Bansos pada Juni–Juli, KPM Dapat Rp400 Ribu dan 20 Kg Beras
    Bisnis

    Pemerintah Tambah Bansos pada Juni–Juli, KPM Dapat Rp400 Ribu dan 20 Kg Beras

    MS Hadi 03 Jun 2025 12:10
  • QRIS Bisa Digunakan di Jepang dan China Mulai 17 Agustus 2025
    Bisnis

    QRIS Bisa Digunakan di Jepang dan China Mulai 17 Agustus 2025

    MS Hadi 25 May 2025 10:09
  • Pemerintah Batasi Promo Gratis Ongkir Belanja Online Maksimal 3 Kali Sebulan
    Bisnis

    Pemerintah Batasi Promo Gratis Ongkir Belanja Online Maksimal 3 Kali Sebulan

    Djawanews.com – Fitur gratis ongkos kirim (ongkir) yang bisa dibilang menjadi daya tarik utama belanja online kini dibatasi pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 8 ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Sri Mulyani Pastikan Efisiensi Anggaran Berlanjut dalam APBN 2026
    Bisnis

    Sri Mulyani Pastikan Efisiensi Anggaran Berlanjut dalam APBN 2026

    MS Hadi 21 May 2025 09:00
  • Penjelasan Rosan Roeslani soal Investasi LG Korea Selatan di Indonesia
    Bisnis

    Penjelasan Rosan Roeslani soal Investasi LG Korea Selatan di Indonesia

    MS Hadi 24 Apr 2025 12:03

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Pemerintah Tambah Bansos pada Juni–Juli, KPM Dapat Rp400 Ribu dan 20 Kg Beras
Bisnis

1

Pemerintah Tambah Bansos pada Juni–Juli, KPM Dapat Rp400 Ribu dan 20 Kg Beras

Waspada Penipuan COD! Begini Cara Hindari Paket Palsu yang Dikirim ke Alamat Anda
Bisnis

2

Waspada Penipuan COD! Begini Cara Hindari Paket Palsu yang Dikirim ke Alamat Anda

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up