Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Bisnis
Ingin Dapat Pinjol dari Fintech? yuk Kenali Dulu Perbedaan Fintech Ilegal dan Legal

Ingin Dapat Pinjol dari Fintech? yuk Kenali Dulu Perbedaan Fintech Ilegal dan Legal

Usman Mahendra
Usman Mahendra 08 Agustus 2019 at 12:26am

Banyak masyarkat yang tertipu dengan pinjol ilegal lantaran tidak teliti saat menerima kredit.

Belakangan ini, perkembangan investasi berbasis pinjaman (Pinjol) online alias finansial technology (Fintech) peer to peer (P2P) lending tengah mendapat perhatian publik lantaran banyaknya kasus penipuan yang sebenarnya dilakukan oleh pinjol ilegal. Padahal jika lebih teliti ada banyak perbedaan fintech ilegal dan legal.

Tidak jelinya masyarakat dalam melihat perbedaan dari keduanya tersebut membuat banyak yang tertipu. Alih-alih mendapat bantuan dana segar, mereka justru harus mengeluarkan dana berlipat-lipat untuk melunasi pinjol dari fintech ilegal.

Data dari LBH Jakarta menunjukkan, setidaknya ada 4.500 aduan terkait pinjol dari fintech ilegal per Juni 2019. Jumlah ini melonjak tajam dari aduan per desember 2018 yakni sebesar 1.330 aduan.

Lantas, seperti apa sih perbedaan fintech ilegal dan legal?

Pada dasarnya fintech lending ilegal dan legal memiliki perbedaan yang cukup jelas. Pinjaman online dari fintech lending legal tidak akan memberatkan kreditur serta pembayaran kreditnya tidak akan bertambah dengan tajam.

Di sisi lain, bagi debitur alias pemberi pinjaman, investasi di sektor fintech merupakan investasi yang cukup menjanjikan. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan total akumulasi pinjaman dari fintech lending mencapai Rp 41,04 triliun per Mei 2019 dengan jumlah penerima pinjaman alias kreditur mencapai 8,5 juta orang.

Pinjaman online berbasis fintech (Australianfintech.com)

Sementara itu, nilai outstanding dari pinjaman fintech sendiri juga sangat tinggi yakni sebesar Rp 8,32 triliun. dengan kata lain, instrumen investasi peer to peer lending ini cukup menjanjikan bagi investor dan tidak menyenangkan bagi kreditur.

Adapun perbedaan fintech lending ilegal dan legal diantaranya:

  1. Izin resmi

Fintech lending ilegal biasanya tidak disertai dengan izin resmi dan tidak terdaftar di OJK. Sedangkan pinjol legal akan diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Jika anda mendapat tawaran Pinjaman online dari fintech tanpa izin yang jelas, anda patut mencurigainya sebagai fintech lending ilegal.

  1. Lihat alamat kantor

Hal kedua yang harus anda perhatikan sebelum menerima pinjaman online adalah melihat alamat kantor dari pemberi pinjol. Fintech ilegal biasanya tidak memiliki alamat kantor yang jelas. Adapaun fintech legal akan dapat menunjukkan bukti alamat kantor dengan jelas begitu juga dengan identitas pengurus pinjaman.

  1. Proses pemberian pinjaman

Pemberian pinjaman di fintech ilegal biasanya sangat mudah dan cepat. Berbeda dengan fintech legal yang menerapkan seleksi ketat bagi calon krediturnya.

  1. Bunga

Selanjutnya, fintech ilegal juga terkenal dengan informasi bunga atau biaya pinjaman serta denda yang tidak jelas. Sedangkan pada fintech legal, kreditur akan dikenakan bunga sebesar 0,5 persen hingga 0,8 persen per hari.

  1. Pengembalian dana pinjaman

Fintech ilegal akan mengenakan pengembalian dana termasuk denda tidak terbatas. Maka tidak heran mereka yang telah tertipu oleh pinjaman fintech ilegal akan memiliki jumlah tagihan berkali-kali lipat dari jumlah dana yang sebelumnya di pinjam.

Adapun pemberi pinjaman online legal akan mengenakan pengembalian dana termasuk denda maksimum 100 persen dari total pinjaman pokok. Misalnya jumlah dana yang dipinjam oleh kreditur sebesar 2 juta, maka pengembalian maksimum termasuk denda adalah sebesar 4 juta.

  1. Risiko peminjam

Peminjam online pada fintech ilegal biasanya akan mendapatkan ancaman berupa teror kekerasan, penghinaan dan lain sebagainya apabila mengalami kesulitan dalam pelunasan pinjaman.

Berbeda dengan fintech legal yang menerapkan sistem black list dari peminjam nakal setelah batas waktu penagihan selama 90 hari.

  1. Layanan pengaduan

Adapaun perbedaan fintech ilegal dan legal terahkir adalah, fintech ilegal tidak memiliki layanan pengaduan bagi konsumen alias kreditur. Sedangkan fintech legal memiliki layanan pengaduan yang jelas bagi penerima pinjaman.

Bagikan:
#BISNIS#FINTECH#FINTECH ILEGAL DAN LEGAL#PENIPUAN PINJOL#PERBEDAAN FINTECH ILEGAL DAN LEGAL#PINJAMAN ONLINE

Berita Terkait

    Waspada Penipuan COD! Begini Cara Hindari Paket Palsu yang Dikirim ke Alamat Anda
    Bisnis

    Waspada Penipuan COD! Begini Cara Hindari Paket Palsu yang Dikirim ke Alamat Anda

    Djawanews.com – Maraknya belanja online di era digital harus diwaspadai dengan meningkatnya modus penipuan berkedok pengiriman paket Cash on Delivery (COD). Belakangan, banyak konsumen menerima paket COD ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Pemerintah Tambah Bansos pada Juni–Juli, KPM Dapat Rp400 Ribu dan 20 Kg Beras
    Bisnis

    Pemerintah Tambah Bansos pada Juni–Juli, KPM Dapat Rp400 Ribu dan 20 Kg Beras

    MS Hadi 03 Jun 2025 12:10
  • QRIS Bisa Digunakan di Jepang dan China Mulai 17 Agustus 2025
    Bisnis

    QRIS Bisa Digunakan di Jepang dan China Mulai 17 Agustus 2025

    MS Hadi 25 May 2025 10:09
  • Pemerintah Batasi Promo Gratis Ongkir Belanja Online Maksimal 3 Kali Sebulan
    Bisnis

    Pemerintah Batasi Promo Gratis Ongkir Belanja Online Maksimal 3 Kali Sebulan

    Djawanews.com – Fitur gratis ongkos kirim (ongkir) yang bisa dibilang menjadi daya tarik utama belanja online kini dibatasi pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 8 ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Sri Mulyani Pastikan Efisiensi Anggaran Berlanjut dalam APBN 2026
    Bisnis

    Sri Mulyani Pastikan Efisiensi Anggaran Berlanjut dalam APBN 2026

    MS Hadi 21 May 2025 09:00
  • Penjelasan Rosan Roeslani soal Investasi LG Korea Selatan di Indonesia
    Bisnis

    Penjelasan Rosan Roeslani soal Investasi LG Korea Selatan di Indonesia

    MS Hadi 24 Apr 2025 12:03

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up