Djawanews.com – Mulai hari ini, Rabu 1 Juli 2020, Pemerintah memberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang baru. Iuran berlaku bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Besaran iuran yang dibebankan kepada peserta juga bervariasi, yang diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan besaran kenaikan dikenakan bervariasi.
Dari beleid tersebut, iuran kepesertaan mandiri kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per bulan. Sedangkan untuk iuran mandiri kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per bulan per peserta.
Untuk kelas III, tahun ini peserta masih membayar iuran sebesar Rp25.500 per orang setiap bulannya. Hal ini dikarenakan pemerintah memberi subsidi sebesar Rp16.500. Untuk tahun 2021, pemerintah hanya akan memberi subsidi sebesar Rp7.000. Selanjutnya peserta harus membayar iuran sebesar Rp35.000.
Kenaikan ini sebelumnya telah digugat oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) sebanyak dua kali, pada kenaikan yang pertama dan kenaikan kedua sekarang ini. Di gugatan pertama, MA sempat membatalkan kenaikan iuran BPJS. Namun Presiden kembali menerbitkan aturan yang berisi kenaikan iuran BPJS.
Gugatan kedua yang diajukan oleh KPCDI pada bulan Mei lalu kembali diadili oleh ketua majelis Supandi, orang yang sama dengan kasus pertama. Dari informasi perkara yang dilansir website MA, hakim anggota II juga masih sama yaitu Yodi Martono Wahyunadi. Yang berbeda hanya hakim anggota I, yang semula diadili oleh Yosran, kini digantikan oleh Is Sudaryono.