Djawanews.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak hanya menghentikan impor makanan dari China, namun juga melarang impor hewan hidup. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan masuknya virus corona ke Indonesia. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 dan telah berlaku sejak 7 Februari 2020.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, larangan ini bersifat sementara alias tak permanen. Penghentian juga hanya berlaku pada binatang hidup, bukan produk barang lainnya.
“Menyikapi merebaknya wabah virus corona di China tersebut, Pemerintah Indonesia telah menetapkan pelarangan untuk impor jenis binatang hidup yang berasal dari Tiongkok atau transit di China ke dalam wilayah Indonesia. Namun pelarangan tersebut sifatnya sementara (temporary) sampai wabah virus corona mereda,” kata Agus Suparmanto yang dikutip Djawanews dari Antara, Jumat (14/2/2020).
Daftar Impor Hewan Hidup yang Dilarang
Langkah tegas ini diambil dalam rangka merespon kondisi darurat kesehatan global karena virus corona. Selain itu, Agus menggaris bawahi bahwa pelarangan impor bukan berarti semua barang dari China. Sehingga masyarakat tak perlu khawatir.
Total ada 53 binatang yang importasinya dilarang. Namun secara umum yakni kuda, keledai, bagal, dan hinnie hidup; binatang hidup jenis lembu; babi hidup; biri-biri dan kambing, hidup; unggas hidup, yaitu ayam dari spesies gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun dan ayam guinea; serta binatang hidup lainnya yang menyusui.
Larangan impor juga berlaku bagi binatang hidup yang ada pada komedi putar, ayunan, galeri tembak dan permainan taman hiburan lainnya. Binatang hidup pada sirkus keliling dan travelling menagerie serta teater keliling juga masuk dalam larangan impor hewan hidup.