Uni Eropa (UE) akan menggugat Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait larangan Indonesia atas ekspor bijih nikel. Pasalnya, pelarangan ekspor bijih nikel membuat industri baja di negara-negara Uni Eropa jadi terhambat karena keterbatasan akses bahan baku baja.
Sebagai negara pengekspor nikel terbesar, Indonesia telah menguasai lebih dari 20% total ekspor nikel dunia. Besarnya jumlah nikel yang diekspor membuat Indonesia menjadi eksportir nikel terbesar kedua untuk industri baja di negara-negara Uni Eropa. Dengan adanya larangan ini, diprediksi harga bijih nikel akan melonjak tajam.
Pembatasan Ekspor Nikel Berlaku Mulai Januari 2020
Indonesia juga telah mengalami peningkatan nilai ekspor bijih nikel yang cukup signifikan beberapa tahun terakhir. Dilansir dari Kontan, peningkatan ekspor bijih nikel Indonesia naik sebesar 18% pada kuartal kedua 2019 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2017.
Terkait gugatan Eropa terhadap Indonesia di WTO, Presiden Jokowi tak mau terlalu menanggapi hal tersebut. Menurutnya kebijakan pembatasan ekspor nikel ke UE merupakan hak Indonesia sebagai negara eksportir nikel.
Saat menghadiri Pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Jokowi mengaku tak takut dengan ancaman UE. Indonesia juga siap menghadapi gugatan tersebut.
“Barang-barang kita, nikel-nikel kita, mau kita ekspor mau ndak kan suka-suka kita, ya nggak?” ujar Jokowi saat berada di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019).
Pelarangan ekspor nikel dikatakan Presiden Jokowi hanya sebagai permulaan. Indonesia nantinya akan melarang ekspor bauksit. Presiden ingin bauksit diolah di dalam negeri, jadi tidak hanya diekspor sebagai barang mentah saja.
“Ini satu satu, nikel dulu. Nanti kita siap bauksit, bauksit setop. Ini nggak sekarang lah, kita atur. Ritmenya kita atur jangan sampai kita nanti digugat nikel, digugat bauksit, digugat batu bara, digugat semuanya. Satu-satu. Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan,” tambahnya lagi.
Selain nikel, Indonesia juga menjadi negara penghasil bauksit terbesar keenam dunia. Beberapa daerah penghasil bauksit di Indonesia adalah Sumatera Utara, Bangka Belitung, dan Kalimantan Barat. Jika Indonesia mengambil kebijakan yang sama dalam ekspor bauksit, bukan hal yang tidak mungkin tuntutan kembali didapatkan Indonesia.
Sebagai informasi tambahan, larangan kegiatan ekspor resmi berlaku mulai 1 Januari 2020. Ada beberapa alasan mengapa Indonesia memberlakukan larangan ekspor nikel. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot. Menurutnya, larangan dikeluarkan berdasarkan berbagai pertimbangan.
Pertama, Indonesia telah mampu mengolah nikel dengan kadar rendah karena telah memiliki teknologi tersebut. Selain itu, Indonesia yang berambisi membangun mobil listrik. Ke depannya, Indonesia membutuhkan nikel sebagai salah satu komponen mobil listrik yang diperlukan.
Selain itu, Indonesia memiliki banyak smelter nikel. Sampai saat ini, ada 11 smelter yang telah selesai dibangun dan 25 smelter lain masih dalam pembangunan. Banyaknya smelter ini yang membuat kebutuhan nikel di Indonesia cukup tinggi.
“Karena smelter nikel sudah banyak, maka pemerintah ingin mempercepat dan bergerak mengambil inisiatif menghentikan ekspor nikel untuk segala kadar kualitas,” jelas Gatot seperti yang dilansir dari CNBC Indonesia, Senin (2/9/2019).