Djawanews.com - Bukan persoalan mudah untuk memindahkan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim). Butuh waktu 15-20 tahun untuk bisa menuntaskan semuanya.
Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa menyebut angka 20 tahun berdasarkan masterplan kementerian yang telah selesai dirancang. Suharso Monoarfa memastikan pemindahan tak mungkin terjadi kurang dari empat tahun.
"Ibu kota negara yang saya ingin luruskan bahwa kita kan tidak mungkin membangun ibu kota negara sulapan dalam waktu 2 tahun, 3 tahun, 4 tahun. Dalam masterplan Bappenas sudah selesai itu diperkirakan 15 sampai 20 tahun. Jadi sebenarnya perencanaannya itu 15 sampai 20 tahun," kata Suharso dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu, 1 September 2021.
Rencana pemindahan ibu kota negara sendiri telah masuk dalam rencana kerja Bappenas 2022. Rancangan Undang-undang (RUU) IKN disebut telah siap, namun permasalahannya kondisi yang mengharuskan adaptasi dengan pandemi COVID-19.
"RUU-nya sudah siap ini tinggal menunggu pandemi seperti apa dan kemudian kita ingin melakukan adaptasi dalam kondisi pandemi ini untuk ibu kota negara," tambahnya.
Dalam bahan paparannya, terdapat perkembangan terkini dalam persiapan rencana pemindahan ibu kota baru yang meliputi perencanaan yakni penyelarasan masterplan dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN), hingga penyelesaian masterplan IKN dengan dengan desain Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
Pemindahan Ibu Kota Jadi Sejarah
Sebelumnya Suharso pernah bilang kalau belum pernah ada Ibu Kota Negara yang dipindah dari pulau ke pulau lain, kecuali di Indonesia. Karena ini menjadi yang pertama, maka seluruh mata dunia ke Indonesia, apakah negeri ini mampu memindahkan ibu kotanya.
"Banyak sekali hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan hidup yang menjadi bagian utama dan bahkan menjadi mainstream dalam menyusun masterplan dan detailed plan untuk IKN.," ucap Suharso Monoarfa.
Pemerintah Indonesia merencanakan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur, tepatnya di Kabupaten Kutai Kertanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Luas wilayah IKN direncanakan sebesar 256.142,74 ha, dengan kawasan inti kota sebesar 56.180,87 ha dan pusat pemerintahan sebesar 5.644 ha. Penentuan luas kawasan IKN ini mempertimbangkan One River One Management, keterpaduan hulu-hilir dan karakter Daerah Aliran Sungai (DAS), serta batas Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto yang akan dikembangkan dan dikelola secara terpadu menjadi kawasan penyangga sekaligus menjadi kawasan konservasi keanekaragaman hayati.
"Dengan konsep living with nature, kita ingin memastikan bagaimana penerapan Forest City di Ibu Kota Negara. Penerapan Forest City untuk mengurangi environmental footprint dengan Ruang Terbuka Hijau. Paling tidak 50 persen di daerah 56.000 ha itu yang seperti Manhattan kecil itu, 50 persennya tetap Ruang Terbuka Hijau. Tapi kalau di 256.000 ha, kita harapkan 70-75 persen tetap Ruang Terbuka Hijau karena Bukit Suharto tidak boleh diganggu. Kita ingin kembalikan fungsinya. Di dalam daerah Ibu Kota Negara banyak sungai-sungai, nah ini yang akan kita jaga, kita akan menerapkan One River One Management,“ jelas Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy Prawiradinata.