Djawanews.com – Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi mengatakan pelunasan tunggakan penyesuaian gaji penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) pada bulan November 2023.
Diketahui ada penyesuaian gaji untuk PJLP di Jakarta yakni sebesar Rp4,9 juta per bulan mulai awal tahun 2023. Sementara PJLP masih menerima upah UMP tahun 2022 sebesar Rp4,6 juta.
“Dengan semua proses yang harus dilakukan, maka estimasi pembayaran rapel penyesuaian gaji PJLP dapat dilakukan pada bulan November 2023. Semua PJLP yang menerima di bawah upah minimum provinsi (UMP) akan menerima rapel selisih gajinya,” kata Michael dalam keterangannya, Rabu, 18 Oktober.
Michael menjelaskan, Pemprov DKI mengalokasikan anggaran pembayaran rapel selisih gaji puluhan ribu PJLP yang masih belum setara UMP 2023 pada dalam perubahan APBD tahun anggaran 2023. Nilainya sebesar Rp300 miliar.
Michael mengaku pihaknya perlu menjalani proses administrasi agar bisa mencairkan anggaran tersebut. Saat ini, rancangan perubahan APBD tahun 2023 telah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Setelah disepakati melalui Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada 27 September lalu langsung kami kirim ke Kemendagri. Selanjutnya Kemendagri akan mengevaluasi paling lama 15 hari kerja,” tutur dia.
Dengan perhitungan tersebut, Michael memperkirakan evaluasi dari Kemendagri sudah dapat diterima paling lama tanggal 20 Oktober. Apabila hasil evaluasi Kemendagri sudah diterima, akan ada rapat pimpinan gabungan bersama eksekutif dan legislatif.
“Selanjutnya RAPBD Perubahan akan ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Ditargetkan, Perda APBD 2023 Perubahan dapat disahkan pada tanggal 26 Oktober 2023,” jelas Michael.
Michael menguraikan, tahapan dilanjutkan dengan penyusunan ploting dana daerah dalam anggaran kas sebelum dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dapat digunakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD).
Sebelumnya, Akun media sosial Instagram Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono diserbu komentar sejumlah warganet yang menagih pelunasan kekurangan gaji penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP).
Penagihan rapelan sisa gaji puluhan ribu PJLP ini ditulis dalam komentar unggahan foto kegiatan Heru bersama Menteri BUMN Erick Thohir yang tengah menghadiri acara di Bundaran HI pada Minggu, 15 Oktober.
"Pak, gaji rapelan PPSU kapan turunnya Pak, katanya bulan Oktober," ungkap akun Instagram anone.april.
"Yang terhormat @herubudihartono @dkijakarta @bpkdpemprovdki @dpr_ri kapan Rapelan PJLP turun ini sudah tanggal 16 katanya awal bulan oktober tapi sampe sekarang. Ya ampun pak kita cuma mengharapkan dari gaji untuk kebutuhan sehari-hari," tulis akun klemens141.
"Pak mana rapelan, Bapak enak punya duit kagak mikirin keluarga," ucap akun perdian_doank12.