Djawanews.com – Pendaftaran Kartu Prakerja dapat dilakukan secara luring (luar jaringan atau offline. Paling lambat, pendaftaran bisa dilakukan pada Oktober 2020. Pendaftaran dengan cara luring memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2020, calon penerima bantuan Kartu Prakerja secara luring adalah orang-orang yang mendaftarkan diri melalui dinas pemerintah daerah dan kementerian/lembaga.
"Pendaftaran calon penerima dengan cara luar jaringan melalui kementerian, lembaga, atau dinas dapat dilakukan secara individu maupun kolektif," Permenaker 17/2020, dikutip pada Rabu (30/09/2020).
Kemudian, calon penerima boleh dari organisasi sosial atau keagamaan, serikat buruh, dan lembaga tinggi negara. Syarat selanjutnya, calon penerima mengisi formulir pendaftaran yang berisi nama lengkap, alamat domisili, nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, dan nomor kartu keluarga (KK), alamat surat elektronik (e-mail), nomor ponsel, pendidikan terakhir, status kerja, dan pelatihan yang diinginkan.
Calon penerima juga harus mengisi pernyataan pendaftar dan melampirkan fotokopi KTP elektronik. Formulir bisa didapatkan di kementerian/lembaga dan dinas yang tealah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Penyampaian rekapitulasi data, surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian data calon penerima, dan berita acara serah terima data calon penerima dilakukan secara bertahap paling lambat 31 Oktober 2020," Permenaker 17/2020.
Jika Anda ingin mendapatkan informasi terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, ikuti terus Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik, jangan lupa ikuti Instagram @djawanescom.