Djawanews.com – Demi mendorong pertumbuhan ekonomi, Abdul Halim Iskandar selaku Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) membuat aturan yang mengharuskan semua pegawai di lingkungan Kemendes PDTT mengenakan batik selama satu bulan. Kewajiban tersebut berlaku mulai 25 September hingga 25 Oktober 2020. Selain itu, hal tersebut juga untuk memperingati Hari Batik Nasional pada 2 Oktober. Dengan ketentuan tersebut, ia berharap, konsumsi pegawai terhadap produk warisan budaya itu meningkat.
"Jadi beberapa waktu lalu sempat mengalami penurunan penjualan batik karena pandemi covid-19. Mudah-mudahan meningkatkan daya beli dan produksi batik, kita dorong itu," jelas Abdul, Jumat (02/10/2020).
Abdul juga mengatakan bahwa penggunaan batik tak hanya dalam hal pakaian. Ke depan, semua mobil dinas Kemendes PDTT juga akan disisipi motif batik.
"Lalu dinding-dindingnya dihiasi batik yang bagus. Dan mobil-mobil pejabat di Kementerian Desa juga dihiasi batik," terangnya.
Bukan corak batik yang biasa saja. Desain batik di mobil dinas Kemendes PDTT nantinya memiliki barcode. Itu diterapkan agar siapa saja bisa mendapatkan info mengenai identitas batik, mulai dari motif, asal usul, bahkan sejarah batik tersebut.
Jika Anda ingin mendapatkan informasi terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, ikuti terus Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik, jangan lupa ikuti Instagram @djawanescom.