Djawanews.com – Bantuan atau hibah untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diperluas dan diperpanjang. Hal tersebut dilakukan setelah program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada Agustus 2020 mencapai target. Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM, mengatakan bahwa pemerintah menambah 3 juta calon penerima BPUM dan program tersebut diperpanjang hingga Desember 2020.
"Semuanya mendapat perhatian dari pemerintah untuk dapat bertahan di masa pandemi. Kami berharap program hibah ini menambah modal kerja pelaku usaha sehingga dapat bertahan di tengah pandemi covid-19," terang Teten, Jumat (09/10/2020), dikutip dari CNNIndonesia.com.
Teten mengatakan, pelaku UMKM yang belum mendapatkan bantuan tersebut bisa mendaftar ke Dinas Koperasi dan UKM setempat atau lembaga pengusul yang lain. Selain itu, lanjut Teten, pemerintah juga akan memfasilitasi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang unbankable agar menjadi bankable.
"Tujuannya agar usaha mikro yang unbankable menjadi bankable," ungkapnya.
Para pelaku UMK bisa mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR) ultra mikro di bawah Rp10 juta bunga 0% sampai Desember 2020. Teten mengatakan, bantuan semacam ini merupakan jawaban untuk masalah modal dan pembiayaan bagi UMKM.
"Persoalan UMKM saat ini, baik yang unbankable maupun bankable, adalah modal dan pengembalian kredit. Program pemerintah yang memberikan modal tambahan dan kelonggaran pengembalian kredit menjadi jawabannya," jelas Menteri Koperasi dan UKM.
Jika Anda ingin mendapatkan informasi terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, ikuti terus Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik, jangan lupa ikuti Instagram @djawanescom.