Djawanews.com – Bersama dengan diterapkannya kenormalan baru atau new normal, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan izin beroperasi kepada sembilan sektor ekonomi. Doni Monardo, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, mengatakan bahwa langkah tersebut diambil setelah melakukan pertimbangan risiko penularan covid-19 menggunakan indikator kesehatan masyarakat berbasis data, yaitu pelayanan kesehatan, epidemiologi, dan surveilans kesehatan masyarakat.
“Selain itu, penilaian dampak ekonomi dilaksanakan dengan menggunakan indikator indeks dampak ekonomi dari tiga aspek yaitu aspek ketenagakerjaan, proporsi Produk Domestik Regional Bruto sektoral, dan indeks keterkaitan sektor,” jelas Doni, Jakarta, Jumat (05/06/2020), dikutip Djawanews dari Bisnis.com.
Kesembilan Sektor Ekonomi Dinilai Memiliki Risiko Penularan Rendah
Sembilan sektor yang diizinkan untuk kembali dibuka adalah industri, pertambangan, perminyakan, pertanian dan peternakan, perkebunan, konstruksi, perikanan, transportasi barang, serta logistik.
Menurut Doni, kesembilan sektor yang telah diizinkan memiliki risiko penularan covid-19 rendah, tetapi mampu menciptakan lapangan kerja yang luas. Selain itu, sembilan sektor tersebut memiliki dampak ekonomi yang signifikan. Dia juga mengatakan bahwa pengoperasian kembali sektor-sektor tersebut menggunakan protokol dari kementerian masing-masing.
“Protokol pelaksanaan di masing-masing sektor dibuat oleh kementerian/lembaga terkait,” kata Doni.
Doni menambahkan, monitoring dan evaluasi tetap dilakukan. Jika ditemukan kasus sebaran covid-19, Gugus Tugas akan memberikan rekomendasi untuk menutup aktivitasnya.
“Jika dalam perkembangannya ditemukan kasus covid-19 dalam sektor tersebut, maka Gugus Tugas akan merekomendasikan kepada kementerian terkait untuk menutup kembali aktivitasnya,” tandas Doni terkait izin operasi 9 sektor ekonomi.