Begini cara pemerintah menerapkan pajak pada Google, Facebook, dan Netflix.
Perusahaan-perusahaan multinasional digital seperti Google, Facebook, dan Netflix seakan-akan melenggang bebas tanpa membayar pajak. Hal tersebut adalah yang menjadi keresahan beberapa negara di dunia termasuk Indonesia.
Wacana perusahaan digital wajib membayar pajak sebenarnya sudah lama diwacakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Bahkan hal tersebut pernah dibicarakan secara khusus dalam pertemuan G-20 di Fukuoka, Jepang pekan lalu. Hampir semua negara anggota G20 pada bulan Juni lalu, dan dihasilkan keputusan untuk menyusun kerangka penetapan pajak.
Omnibus Law, Metode Mengejar Pajak Google, Facebook, dan Netflix
Kontan menulis metode pemerintah untuk mengejar perusahaan digital agar membayar pajak adalah melalui “Omnibus Law”. Beberapa perusahaan digital seperti Google, Facebook, Netflix, Spotify, hingga Amazon memungkinkan menyetor pajak dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sebelumnya Indonesia kesulitan dalam menarik pajak perusahaan digital yang berbisnis di Indonesia lantaran tidak memiliki sebuah badan usahan di dalam negeri. Namun, adanya Omnibus Law dimungkinkan akan adanya penerimaan pajak melalui PPN terhadap perusahaan digital luar negeri yang menjalankan usahanya di Indonesia.
Omnibus Law adalah sebuah Undang-Undang (UU) yang disusun negara karena adanya suatu isu besar. UU tersebut memungkinkan untuk mencabut juga mengubah beberapa UU lainnya, sehingga diharapkan dapat membuat peraturan menjadi lebih ramping dan tepat sasaran.
Beberapa hal yang disesuaikan dengan adanya omnibus law, pertama adalah adanya perubahan definisi Badan Usaha Tetap (BUT), dari kantor fisik menjadi kegiatan ekonomi di Indonesia (economic presence).
Kemudian terkait dengan tarif akan diberlakukan sama antara online dan konvensional, yaitu mengikuti besara Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN yang berlaku di Indonesia.
Terkait dengan urusan pengenaan pajak perusahaan digital yang berbisnis di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika Kementerian Keuangan telah meakukan koordinasi.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mendukung usaha yang sudah lama diwacanakan Kementerian Keuangan untuk mengatur pajak perusahaan digital. Menerutnya
Perusahaan-perusahaan seperti Google, Facebook, dan Netflix pada akhirnya harus segera tunduk pada aturan pemerintah. Hal tersebut mengingat semua kegiatan yang ada nilai tambah (bisnis) di Indonesia memiliki kewajiban untuk membayar pajak kepada negara.