Djawanews.com – Di tengan pandemi Covid-19, sempat beredar isu bahwa pemerintah akan melakukan sejumlah pemotongan gaji, tunjangan, dan THR PNS tertentu. Namun, kabar gembira menyatakan bahwa tunjangan hari raya bagi pegawai negeri sipil (PNS) pusat dan daerah, TNI dan Polri, serta pensiunan akan tetap cair.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pencairan THR akan dilakukan pada hari Jumat, (15/5) pekan ini. Informasi ini diungkapkan dalam video conference Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua DK OJK, dan Ketua LPS.
Ketentuan THR PNS
Pencairan THR dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menandatangani draft Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR bagi ASN atau PNS.
“PMK sudah keluar, sekarang persiapan satker untuk eksekusi pembayaran dan diharapkan serentak paling lambat Jumat ini tanggal 15 kalau nggak salah,” kata Sri Mulyani, Senin (11/5/2020).
Menkeu juga telah menyiapkan ketentuan pemberian THR PNS. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB.
Dalam surat tersebut dikatakan bahwa THR tahun 2020 akan dibayarkan kepada seluruh ASN, TNI dan Polri dengan jabatan eselon III ke bawah. Adapun komponen THR terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tetapi tidak termasuk tunjangan kinerja.
Untuk para pensiunan ASN, TNI, dan Polri sebagai masyarakat rentan terdampak Covid-19, pemerintah juga tetap memberikan THR kepada mereka. Sedangkan untuk eselon III ke atas, baik pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, Anggota DPR RI, hingga Anggota DPD RI, tidak mendapat THR tahun ini.
“THR ini hanya diberikan kepada seluruh pelaksana dan seluruh TNI, Polri, serta hakim dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon 2. Eselon 1 dan 2 dan fungsional setara dan pejabat negara tidak dapatkan THR,” kata Sri Mulyani menjelaskan pembagian THR PNS.