Djawanews.com – Bulan Maret jadi bulan yang sibuk bagi para wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Bagi Anda yang ingin melaporkan SPT, tak perlu repot mendatangi kantor pajak. Saat ini pelaporan SPT dapat dilakukan secara online.
Pelaporan SPT Tahunan online dilakukan dengan E-Filling yang diakses melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun perlu diingat setiap Wajib Pajak (WP) perseorangan harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN).
EFIN menjadi semacam nomor identitas yang diterbitkan langsung oleh DJP kepada WP. Bagi WP yang belum memiliki EFIN, bisa diurus di tempat pelayanan pajak. Jika sudah, begini cara lapor SPT online.
Cara Lapor SPT secara Online untuk Pemula
- Bagi WP yang belum pernah mendaftarkan E-Filing sebelumnya, silakan membuat akun di website DJP atau klik di sini.
- Langkah selanjutnya adalah memasukkan nomor dari kartu NPWP dan EFIN yang telah Anda terima lalu klik “Verifikasi”.
- Setelah itu Anda akan dibawa menuju halaman yang akan menunjukkan identitas Anda secara otomatis. Jika data sudah benar, buat kata sandi atau password. Ingat, usahakan menggunakan kata sandi yang mudah diingat. Setelah itu pilih opsi “simpan”.
- Beberapa saat kemudian WP akan menerima email yang berisi nomor identifikasi dan password (kata sandi), serta link aktivasi. Silakan klik link tersebut agar akun dapat diaktivasi.
Setelah memiliki akun, WP dapat melakukan pelaporan pembayaran pajak dan upload SPT. Caranya adalah sebagai berikut.
Cara Pembayaran Pajak dan upload SPT
- Login lagi ke situs djponline atau klik di sini. Masukkan nomor NPWP dan password Anda.
- Klik “E-Filing”. Nantinya user akan diarahkan ke laman “Daftar SPT”. Setelah itu klik “Buat SPT” untuk menuju ke laman selanjutnya. WP akan dihadapkan pada beberapa pertanyaan yang bertujuan untuk menentukan jenis formulir SPT Anda (1770, 1770-S, atau 1770-SS).
- Anda dapat memilih mengisi SPT dengan formulir atau pertanyaan panduan.
- Isi halaman pertama hingga halaman terakhir, lalu klik “di sini” untuk meminta kode verifikasi. Kode ini akan dikirimkan ke email.
- Setelah itu, klik “Kirim SPT”. Jangan lupa untuk menyimpan data yang sudah diisi dengan klik “Simpan”.
Cara lapor SPT juga dapat dilakukan tidak hanya di DJP, namun juga di salah satu Application Services Provider (ASP) yang telah ditunjuk otoritas pajak, yakni www.spt.co.id, www.pajakku.com, www.eform.bri.co.id, www.online-pajak.com, aspbni.bni.co.id, dan klikpajak.id.