Harga emas akhir-akhir ini sering naik, karena hal tersebut emas digital mulai dilirik investor.
Akhir-akhir ini harga emas sedang mengalami kenaikan yang lumayan menggiurkan. Kenaikan tersebut kemudian dimanfaatkan oleh banyak orang. Selain itu, kenaikan harga emas juga membuat orang tertarik untuk membelinya. Untuk memudahkan pembelian emas, emas digital akan memudahkan Anda dalam berinvestasi.
Emas digital disediakan untuk orang yang ingin investasi
Semenjak bulan Juni 2019, harga emas memang telah melonjak. Sampai hari Kamis (15/8/2019), harga emas Antam sudah mencapai Rp759.000 per gram. Kenaikan harga emas disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya adalah adanya pemangkasan suku bunga di bank.
Ada beberapa platform yang memang menyediakan pembelian emas secara online. Hal tersebut kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membeli emas. Meski banyak bermunculan penyedian layanan pembelian emas secara digital, masyarakat tetap harus berhati-hati.
Seperti yang dilansir dari Kontan.co.id, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ikut menanggapi fenomena ini. Bappeti mengungkapkan, hingga saat ini belum ada penyelenggara perdagangan emas digital yang mendaftar di Bursa Berjangka. Padahal, aturan tersebut sudah diterbitkan sejak Februari 2019.
Bappeti menghimbau, melalui Kontan, Jumat (16/8/2019), penyelenggara perdagangan emas digital untuk mendaftarkan izin usahanya. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan investor. Namun sebelum mendaftarkan izin usaha, penyelenggara perdagangan emas digital perlu terdaftar di Bursa Berjangka Jakarta dan Kliring Berjangka Indonesia.
Peraturan tersebut telah tertera dalam Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka yang ditetapkan Februari 2019.
“Sejauh ini, kami belum menerima adanya perusahaan emas digital yang mendaftar ke Bappebti. Tapi saya yakin mereka tengah mempersiapkan persyaratan yang cukup banyak dipenuhi,” ungkap Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi, Kamis (15/8/2019).
Bagi penyelenggaraan pedagang emas digital yang belum mendaftarkan bisnisnya, akan dikenai sanksi jika tetap menjalankan usahanya.
Ada beberapa platform yang memang menyediakan penjualan emas secara digital, seperti misalnya di Tamasia. Dilansir dari kompas.com, Tamasia mengaku sudah memiliki 200.000 pengguna yang menggunakan layanan emas digital.
Hal tersebut diungkapkan oleh Co-founder dan CEO Tamasia Muhammad Assad. Ia mengatakan, harga emas mengalami kenaikan saat bulan Juni. Mulai bulan tersebut, jumlah pengguna layanan emas digital juga melonjak naik.
Untuk melayani transaksi emas digital, pihaknya memberikan keleluasaan kepada pengguna dalam berinvestasi emas. Keleluasaan tersebut misalnya, jika harga emas dirasa terlalu mahal, Tamasia akan menawarkan pembelian emas dari nilai terendah yaitu Rp 10.000. keleluasaan tersebut akan memudahkan para penggunanya.
Untuk masalah perizinan, Tamasia mengaku telah mendapatkan izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu Tamasia juga berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Dengan adanya izin tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir dengan layanan emas digital yang disediakan Tamasia.