Bank Indonesia alias BI dikabarkan telah memberikan izin kepada dompet digital terbesar China, WeChat Pay untuk beroperasi di Tanah Air.
Sebelumnya, WeChat Pay banyak dipakai secara ilegal oleh wisatawan asing yang berasal dari China untuk bertransaksi di Indonesia.
“WeChat Pay sekarang sudah legal,” ujar Deputi Gubernur BI Sugeng di Jakarta pada Sabtu (11/2020), menukil Kontan.
WeChat Pay gandeng bank CIMB Niaga
Sugeng mengatakan, BI setuju untuk mengeluarkan izin operasional kepada WeChat Pay, sebab mereka telah menggandeng salah satu kelompok bank Buku IV (bank dengan modal minimal Rp 30 triliun) yaitu, PT Bank CIMB Niaga.
Bank CIMB Niaga akan berperan menjadi acquirere yang memproses transaksi para penerbit asing tersebut. Selain itu, bank ini juga akan menjadi penampung dana floating minimum 30 persen sesuai kewajiban.
Dengan demikian, WeChat Pay akan memperoleh karpet merah ketika masuk ke sistem pembayaran di Indonesia.
Sugeng menyebut, kehadiran WeChat Oay bebarengan dengan penerapan Quick Respon Indonesia Standart (QRIS). Artinya, konsumen pemegang uang digital WeChat Pay dapat melakukan pembayaran si merchant-merchant yang bertanda QRIS.
“Sistem WeChat Pay sudah terhubung ke QRIS,” tandas Sugeng.