Djawanews.com – Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Emiten tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), menyebabkan nilai utang bertambah menjadi senilai US$ 1,4 miliar atau sebesar Rp 19,6 triliun dengan rerata kurs Rp 14.000 per US$.
Pemanjangan tersebut dilakukan Sritex melalui pengadilan Semarang. Pada mulanya Sritex diberikan tenggat waktu 45 hari yang akan berakhir pada 21 Juni. Setelah pengajuan penambahan waktu melalui pengadilan diperpanjang menjadi 120 hari.
Gugatan Pembayaran Hutang Sritex dan Pandemi yang Memperlambat Produksi
Seperti dituliskan Bloomberg, sebelumnya CV Prima Karya menggugat PKPU karena keterlambatan pembayaran utang senilai Rp 5,5 miliar.
PKPU tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor gugatan 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.
Untuk diketahui gugatan ini diajukan pada 19 April 2021 lalu oleh CV Prima Karya yang merupakan mitra usaha perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. Anak usaha perusahaan yang juga digugat dalam PKPU ini antara lain PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandirijaya.
Selain itu, kreditur Sritex juga menambah nilai terutang sebanyak Rp 20 triliun yang terdiri dari kreditur terjamin senilai Rp 700 miliar dan Rp 19 triliun dari kreditur yang tidak terjamin.
Communication Head SRIL, Joy Citradewi, menuturkan, perseroan saat ini belum dapat membeberkan lebih lanjut mengenai rincian klaim kreditor PKPU tersebut karena saat ini masih dalam proses verifikasi di pengadilan.
"Kita tunggu seluruh proses verifikasi final," katanya, dikutip Djawanews dari CNBC, Senin (14/6/2021).
Ia juga belum bisa mengungkapkan bagaimana skema yang akan ditempuh oleh SRIL untuk membayar kewajiban tersebut, apakah dari kreditor dengan nilai terendah yang menjadi prioritas untuk diselesaikan.
"Skemanya belum dapat di-disclose," ujarnya.
Pandemi Covid-19 menjadi penyebab kinerja keuangan perseroan tertekan. Ekspor perusahaan pakaian Indonesia turun 17% tahun lalu karena pandemi, dan kebangkitan global virus Covid-19 mengancam pemulihan industri.
Tak hanya SRIL, PT Pan Brothers Tbk (PBRX), saingan Sritex dan perusahaan pakaian jadi terbesar kedua di Indonesia, juga menghadapi penangguhan utang yang diajukan oleh PT Bank Maybank Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.