Djawanews.com – Di tengah pandemi Covid-19, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY Parjiman menilai kondisi industri jasa keuangan (IJK) di DI Yogyakarta masih baik-baik saja. Hal ini dapat diketahui dari likuiditas bank yang diukur dengan Aset Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD), yang besarnya masih di atas treshold 50%.
“Loan to Deposit Ratio [LDR] pada kisaran 85 persen dan belum ada penarikan dana besar sehingga menyebabkan industri jasa keuangan mengalami permasalahan likuiditas. Jadi, kondisinya masih baik,” kata Parjiman, Senin (6/4).
OJK Terus Menjaga Industri Jasa Keuangan agar Stabil
Agar IJK stabil, OJK telah melakukan beragam upaya, salah satunya dengan relaksasi restrukturisasi. Hal ini sebagaimana termuat dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
“Ada beberapa pelonggaran atau keringanan yang kita berikan baik kepada industri jasa keuangan maupun nasabah atau sektor riil. Hal ini dalam upaya untuk mengurangi dampak ekonomi karena Covid-19 seperti kelonggaran dalam bidang perkreditan,” kata dia lagi.
Kelonggaran pada perkreditan tidak hanya berlaku di DIY saja, namun seluruh wilayah di Indonesia. Hal ini telah disampaikan oleh Presiden Jokowi pada akhir Maret lalu.
“Telah ditetapkan prosedur pengajuannya tanpa harus datang ke bank atau perusahaan leasing, cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti Whatsapp,” kata Presiden Jokowi, Selasa (31/3/2020).
Sayangnya, meski keringanan kredit telah diberikan, masyarakat masih mengeluhkan adanya debt collector yang mendatangi mereka. Menanggapi ini Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menggarisbawahi beberapa poin terkait keringanan kredit dan cicilan.
Salah satu poin yang ditegaskan adalah, bahwa debitur atau nasabah harus mengajukan permohonan keringanan kepada pihak bank/lesing. Jadi, keringanan tidak terjadi secara otomatis. Kemungkinan aktivitas penagihan terjadi kepada debitur yang belum mengajukan keringanan kredit.