Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Bisnis
Di India, Tak Boleh Ada Lagi Biaya Langganan ke Pelanggan Hotel dan Restoran
Ilustrasi (unsplash/Jenish Patel)

Di India, Tak Boleh Ada Lagi Biaya Langganan ke Pelanggan Hotel dan Restoran

MS Hadi
MS Hadi 06 Juli 2022 at 08:21pm

Djawanews.com – Otoritas Perlindungan Konsumen Pusat (CCPA) melarang adanya biaya layanan secara otomatis atau secara default yang biasa diberlakukan di hotel ataupun restoran. Larangan ini menyusul adanya keluhan dari pelanggan yang dipaksa membayar tagihan.

Larangan yang dikeluarkan oleh CCPA ini mengatakan pihak hotel dan restoran tidak boleh menghubungkan masuknya pelanggan dan konsumen makanan dengan biaya layanan. Hal ini lantaran praktik biaya layanan dinilai sebagai perdagangan yang tidak adil dan pelanggan berhak diberi tahu pembayaran tersebut.

"Menempatkan pesanan melibatkan persetujuan untuk membayar harga makanan yang ditampilkan di menu bersama dengan pajak yang berlaku. Membebankan apa pun selain jumlah tersebut akan menjadi praktik perdagangan yang tidak adil di bawah Undang-Undang," kata aturan itu, dikutip India Times, Rabu 6 Juli.

Baca Juga:
  • Penjelasan Rosan Roeslani soal Investasi LG Korea Selatan di Indonesia
  • Harga Tiket Mulai Rp20.000, Ini Daftar Kereta Api Bersubsidi dan Rutenya
  • Sri Mulyani Pastikan APBN Tetap Terkendali Meski Defisit Rp104,2 Triliun

Sebelum muncul larangan biaya layanan, pihak berwenang melaporkan adanya peningkatan keluhan oleh pelanggan yang dipaksa membayar tagihan sebesar 5 hingga 15 persen di bawah kategori biaya layanan. Hal ini sering kali dilakukan oleh pihak restoran tanpa memberi tahu pelanggan.

Selain melarang hotel dan restoran mengenakan biaya layanan, aturan baru juga melarang restoran mengumpulkan tip dari pelanggan "dengan nama lain" atau "menolak layanan atau masuk ke pelanggan yang menolak membayar tip".

"Ini adalah pungutan yang dipungut untuk kepentingan staf, termasuk semua orang mulai dari pramusaji hingga personel yang bekerja di dapur, yang telah melayani konsumen secara langsung dan tidak langsung," kata Gurbaxish Singh Kohli, wakil presiden Federasi Asosiasi Hotel dan Restoran India.

Lalu, kata Kohli, pihak perusahaan tidak ada yang memaksa konsumen untuk menbayar. Namun industri perhotelan dan restoran justru dicap sebagai kambing hitam di mata konsumen tanpa alasan.

Pihak berwenang mengatakan tip atau gratifikasi adalah pembayaran yang dilakukan oleh pelanggan langsung ke staf hotel dan hanya setelah selesai makan. Pelanggan juga berhak memutuskan ingin membayar tip dan berapa banyak jumlah yang ingi mereka keluarkan tanpa ada paksaan.

Perselisihan yang tidak menyenangkan tentang tip di restoran telah terjadi di India selama beberapa tahun, dengan pelanggan mengeluh bahwa mereka tidak diberitahu tentang biaya tambahan tersebut.

Pada tahun 2017, departemen urusan konsumen pemerintah mengeluarkan seperangkat pedoman yang mengatakan bahwa pelanggan hanya perlu membayar harga yang ditampilkan pada kartu menu bersama dengan pajak pemerintah.

Bulan lalu, pemerintah mengadakan pertemuan dengan Asosiasi Restoran Nasional India (NRAI), mengatakan telah menerima semakin banyak keluhan dari konsumen bahwa mereka masih "dipaksa membayar biaya layanan, sering kali ditetapkan dengan harga tinggi yang sewenang-wenang" dan bahwa "mereka dilecehkan jika mereka meminta untuk menghapusnya dari tagihan".

NRAI, yang mewakili lebih dari setengah juta restoran, telah membela praktik tersebut, dengan mengatakan itu adalah "masalah kebijakan individu" dan memungut biaya semacam itu bukan tindakan ilegal.

Mereka juga berpendapat bahwa biaya layanan membawa pendapatan tambahan kepada pemerintah juga karena restoran membayar pajak atas apa yang mereka kenakan kepada pelanggan.

Lebih lanjut, dalam pedoman baru tersebut dikatakan bahwa konsumen dapat mengajukan keluhan secara online atau melalui Saluran bantuan Konsumen Nasional bila masih terjadi pelanggaran serupa.

Bagikan:
#BISNIS#djawanews#INTERNASIONAL#ccpa#biaya layanan#Restoran#hotel

Berita Terkait

    Penjelasan Rosan Roeslani soal Investasi LG Korea Selatan di Indonesia
    Bisnis

    Penjelasan Rosan Roeslani soal Investasi LG Korea Selatan di Indonesia

    Djawanews.com – Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menegaskan komitmen LG Energy Solution untuk terus berinvestasi di Indonesia dengan nilai mencapai 9,8 miliar dolar AS (Rp165,3 triliun). Klarifikasi ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Harga Tiket Mulai Rp20.000, Ini Daftar Kereta Api Bersubsidi dan Rutenya
    Bisnis

    Harga Tiket Mulai Rp20.000, Ini Daftar Kereta Api Bersubsidi dan Rutenya

    MS Hadi 13 Apr 2025 15:11
  • Sri Mulyani Pastikan APBN Tetap Terkendali Meski Defisit Rp104,2 Triliun
    Bisnis

    Sri Mulyani Pastikan APBN Tetap Terkendali Meski Defisit Rp104,2 Triliun

    MS Hadi 11 Apr 2025 11:12
  • Penurunan Tajam IHSG, Sri Mulyani Minta BUMN Jaga Kinerja
    Bisnis

    Penurunan Tajam IHSG, Sri Mulyani Minta BUMN Jaga Kinerja

    Djawanews.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Selasa, 18 Maret. Dia meminta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • KAI Beri Diskon hingga 25 Persen untuk Mudik Lebih Awal, Periode Perjalanan 7-17 Maret
    Bisnis

    KAI Beri Diskon hingga 25 Persen untuk Mudik Lebih Awal, Periode Perjalanan 7-17 Maret

    MS Hadi 10 Mar 2025 12:09
  • Pemprov DKI Jakarta Siapkan Posko Pengaduan UMP dan THR 2025, Dibuka Awal Maret
    Bisnis

    Pemprov DKI Jakarta Siapkan Posko Pengaduan UMP dan THR 2025, Dibuka Awal Maret

    MS Hadi 25 Feb 2025 11:11

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up