Djawanews.com – Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset jaminan dari Grup Texmaco.
Disebutkan negara telah mengambil 587 bidang tanah yang berlokasi di lima daerah yakni di Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang dengan total luas seluruhnya 4.794.202 meter persegi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan Satgas BLBI bertugas untuk mengembalikan hak tagih negara yang berada dalam Grup Texmaco dengan nilai kewajiban sebesar Rp29 triliun plus 80,5 juta dolar AS.
“Langkah ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan secara perdata seperti UU No.49 Tahun 1960 Tentang Urusan Piutang Negara),” ujarnya saat menggelar konferensi pers bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Kamis, 23 Desember.
Menurut Menkeu, eksekusi penyitaan aset jaminan ini merupakan bentuk tindakan penagihan hak tagih negara setelah pemerintah memberikan waktu dan kesempatan kepada obligor selama lebih dari 20 tahun untuk bisa melunasi kewajiban.
“Kami akan terus melakukan langkah-langkah ini secara konsisten kepada seluruh obligor dan mereka yang sebelumnya adalah pemilik bank, dan ini adalah merupakan tanggung jawab publik yang akan kita sampaikan kepada masyarakat,” tuturnya.
Berikut adalah rincian 5 aset Grup Texmaco yang telah berhasil disita negara hingga hari ini.
- Kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman (Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan Cipeundeuy), Kabupaten Subang, Jawa Barat sejumlah 519 bidang tanah seluas 3.333.771 meter persegi;
- Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sejumlah 54 bidang tanah seluas 1.248.885 meter persegi;
- Kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah sejumlah 3 bidang tanah seluas 2.956 meter persegi;
- Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur sejumlah 10 bidang tanah seluas 83.230 meter persegi;
5. Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat sejumlah 1 bidang tanah seluas 125.360 meter persegi.