Pemerintah akhirnya menetapkan harga batu bara khusus untuk mendukung proyek gasifikasi RI yang akan beroperasi penuh pada tahun 2024. Harga yang ditetapkan yakni sebesar US$20 sampai US$21 per ton. Namun, tidak menutup kemungkinan harga bisa berada di bawahnya.
Penetapan disampaikan oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat berada di Hotel Kempinski, Jakarta. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya tidak membuat peraturan menteri (Permen) terkait penetapan harga ini dikarenakan sifatnya business to business (B to B).
“Kayaknya tidak perlu peraturan menteri, business to business kan bisa. Ini supaya masuk nilai keekonomiannya,” jelas Arifin, Kamis (30/1).
Proyek Gasifikasi RI Dilakukan di Sumatera Selatan
Selain itu, pihaknya juga memberikan dukungan lain dalam bentuk insentif pengurangan royalti batu bara. Pemerintah bakal mengurangi royalti yang dikenakan ke produsen batu bara agar harga jual dapat lebih ringan.
Seperti yang diketahui, pemerintah telah berkomitmen untuk mengolah batu bara menjadi gas dimethyl ether (DME). Ke depannya DME akan menggantikan elpiji. Oleh karenanya, PT Pertamina bekerja sama dengan PT Bukit Asam Tbk untuk menggarap proyek gasifikasi ini.
Dengan adanya produk gasifikasi, diharapkan penggunaan dan impor Liquified Petroleum Gas (LPG) dapat dihindari. Proyek ini diproyeksikan mampu menyerap batubara sekitar 5,2 juta ton per tahun.
Dalam pelaksanaannya, PTBA dan Pertamina akan menggandeng Air Products and Chemicals Inc, perusahaan asal Amerika Serikat. Kapasitas produksi DME diprediksi sebesar 400 ribu ton DME per tahun, sedangkan kapasitas produksi syntheticnatural gas (SNG) sebesar 50 mmscfd SNG per tahun.
Proyek gasifikasi RI kabarnya akan dilakukan di dua tempat, salah satunya di Tanjung Enim, Sumatera Selatan. Wilayah tersebut memang menjadi salah satu daerah penghasil batu bara terbesar di Indonesia. Dilansir dari djawanews, Tanjung Enim menjadi wilayah kerja pertambangan PTBA Persero Tbk.