Djawanews.com – Pemerintah berencana memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp5 juta. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, kriteria pekerja penerima bantuan adalah pekerja swasta yang tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menaker mengatakan, para pekerja tersebut harus aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dengan besaran iuran di bawah Rp150.000 per bulan/
“Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, ” jelas Ida.
Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, ada 13,8 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta. Data tersebut terus divalidasi agar program bantuan ini bisa tepat sasaran dan menghindari duplikasi penerima.
Pemerintah sendiri menganggarkan dana sebesar Rp33,1 triliun untuk program bantuan ini. Dengan adanya subsidi pekerja ini, pemerintah berharap proses pemulihan ekonomi bisa dipercepat dan menjaga agar tak masuk dalam jurang resesi.
Menaker Ida mengaku telah siap menjalankan program subsidi ini. Targetnya, subsidi akan mulai didistribusikan pada September 2020.
“Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan. Kita targetkan program ini dapat berjalan bulan September, ” ujar Menaker Ida Fauziyah lewat pernyataan resmi di Jakarta, Kamis (6/7).
Menaker juga menjelaskan, subsidi akan diberikan kepada pekerja penerima bantuan sebesar Rp600.000 per bulan dan diberikan selama empat bulan dan disalurkan per dua bulan. Artinya, pekerja akan menerima subsidi Rp1,2 juta setiap satu kali pencairan.