Apa saja dampak yang ditimbilkan akibat cukai rokok naik?
Wacana cukai rokok naik nampaknya akan segera direalisasikan. Hal tersebut tidak terlepas dari terpilihnya Sri Mulyani menjadi Menteri Keungan kembali di Kabinet Jokowi Jilid II periode 2019—2014.
Terdapat beberapa dampak yang disebabkan ketika tarif cukai rokok naik, salah satu yang paling kentara adalah naiknya harga rokok yang dijual di pasaran. Hal tersebut dapat memungkinkan volume penjualan rokok menurun dikarenakan mahalnya harga rokok.
Cukai Rokok Naik, Buruh Terancam
Tarif cukai rokok yang rencananya akan mulai naik pada Januari 2020, menuai tanggapan dari Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI). Dilansir dari Detik, Ketua AMTI Budidoyo menyatakan berkurangnya volume penjualan rokok akan mengakibatkan produksi rokok juga akan dikurangi. Lantas apa yang diakibatkan selanjutnya?
Terkait dengan naiknya cukai rokok, ternyata memiliki efek beruntun, dan yang paling menghawatirkan adalah imbas langsung yang dirasakan oleh para buruh pabrik rokok.
Sesuai hukum ekonomi, ketika jumlah produksi suatu produk mengalami penurunan, maka perusahaan akan melakukan langkah efisiensi, salah satunya adalah pengurangan jumlah karyawan.
Menurut Budidoyo volume tenaga kerja industri rokok di Indonesia yang akan terpangkas banyak adalah pada industri rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT). Perlu diketahui, jika di Indonesia terdapat 3 jenis rokok yaitu SKT, Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
PHK Massal Buruh Pabrik Rokok
AMTI, berdasarkan keterangan Budidoyo menjelaskan jika industri rokok SKT diprediksi akan mengalami penurunan produksi sebesar 5%. Penurunan tersebut dapat mengancam 7 ribu buruh rokok kehilangan pekerjaannya atau terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Kemudian pada industri rokok SKM, dengan penurunan produksi sebesar 5% dapat memangkas sekitar 400 orang buruh pabrik. Hal tersebut tentu sangat ironis, mengingat pemerintah belum memiliki wacara terkait efek dari kebijakan yang akan diterapkannya.
Terkait dengan wacana pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok, sebenarnya sudah bergulir sejak beberapa waktu lalu. Hal tersebut sebagaimana Djawanews tampilkan melalui artikel “Pemerintah Wacanakan Kenaikan Cukai Rokok, Kok Bisa?”
Wacana cukai rokok naik, adalah peraturan yang dikeluarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 152 tahun 2019 tentang tarif cukai hasil tembakau. Cukai rokok, dengan demikian akan mengalami kenaikan tarif rata-rata 21,56%, dan kenaikan harga jual eceran (HJE) rata-rata sebesar 35%.