Apa yang membuat investasi peer to peer landing begitu banyak digemari ? simak berita berikut.
Akhir-akhir ini investasi peer to peer landing semakin banyak digemari masyarakat. adanya perusahaan jasa teknologi keuangan atau financial technology (fintech) yang tumbuh subur serta terkenal memiliki sistem yang cepat dan mudah membuat investasi dibidang ini banyak diakses oleh investor pemula.
Peer to Peer (P2P) lending merupakan suatu sistem yang mempertemukan antara pemberi pinjaman (kreditur) dengan peminjam (debitur). Peminjaman uang dalam sistem (platform) tersebut tentu akan dikenakan bunga. Hal menarik lainya dalam platform ini adalah anda bisa bisa mulai menjadi investor hanya dengan modal 100 ribu. Itulah mengapa investasi P2P lending begitu banyak digemari oleh investor pemula.
Berikut beberap hal yang perlu anda cermati sebelum anda memulai investasi peer to peer landing.
1.Cermat Terhadap Dana Proteksi
Anda jangan berharap dana yang anda investasikan dalam P2P lending akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun anda jangan kawatir, lantaran investasi P2P lending memiliki jaminanya sendiri. Akan tetapi tidak semua perusahaan menyediakan dana proteksi untuk para investornya.
Dana proteksi adalah dana yang dipersiapkan oleh penyedia jasa teknologi keuangan atau fintech sebagai dana pengganti jika sewaktu-waktu debitor tidak mengembalikan uang sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan. Dana ini juga akan menganti modal yang telah dikeluarkan oleh investor bila debitur tidak mengembalikan uang yang telah dipinjam.
2. Tidak Memerlukan Modal Besar
Pada umumnya, beberapa jenis kegiatan investasi membutuhkan modal yan besar, terutama investasi yang menawarkan keuntungan yang tinggi seperti misalnya saham. Berbeda dengan P2P lending. Platform tersebut lebih umum dikenal dengan investasi modal kecil. Hanya dengan dana Rp 100 ribu saja anda sudah dapat berpartisipasi dalam investasi ini.
3. Memiliki Payung Hukum yang Jelas
Saat ini, platform peminjaman uang digital telah memiliki regulasi yang sudah dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). adapun aturan itu dapat dirujuk pada peraturan yang dikeluarkan oleh BI No 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Surat edaran BI No 18/22/DKSP perihal Penyelenggaran Layanan Keuangan Digital serta peraturan BI No 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik.
Selanjutnya anda juga dapat merujuk pada aturan yang dikeluarkan oleh OJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Sektor Jasa Keuangan dan POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
4. Mengambil Untung Melalui Bunga Pinjaman.
Jika anda berinvestadi dalam P2P lending anda akan mendapat keuntungan melalui bunga pinjaman sesuai dengan besaran yang anda sepakati dengan debitur. Biasanya keuntungan ini akan anda terima dalam bentuk tunai dan dihitung berdasarkan presentase bunga yang sebelumnya telah disepakati.
5. Lakukan diversifikasi
Dalam investasi P2P lending, anda dapat melakukan diversifikasi terhadap dana yang anda investasikan. Dalam kegiatan investasi ini perusahan yang bergerak dalam bidang fintech akan memberikan profil calon debitur kepada anda selaku investor. Dari sini anda akan memiliki kebebasan untuk mempertimbangkan serta memilih calon debitur sebaik mungkin. Anda dapat secara bebas memilih debitur mana yang anda pilih untuk diberikan pinjaman serta menentukan besaran investasi yang akan anda lakukan.
6. Memiliki Risiko yang Cukup Tinggi.
Bisa dibilang investasi peer to peer landing memiliki risiko yang cukup tinggi. Salah satu kejadian yang sering terjadi dalam dana yang anda investasikan dalam platform ini adalah keterlambatan pembayaran yang dilakukan oleh debitur atau hilangya dana yang anda investasikan lantaran debitur gagal melakukan pembayaran terhadap dana yang anda pinjamkan.