Djawanews.com – Mendekati lebaran Idul fitri 1442 H, pemerintah Kota Yogyakarta meminta kepada pengelola mall untuk cegah kerumunan.
Sudah seperti tradisi bila saat mendekati hari raya, pusat perbelanjaan seperti mall dan super market akan dibanjiri orang untuk berbelanja kebutuhan hari raya.
Pembatasan Pengunjung, Menjadi Cara Cegah Kerumunan
Dilansir Djawanews dari Antara, Koordinator Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 DIY, Noviar Rahmad, menerangkan bahwa pengelola mall dapat memperkecil potensi kerumunan dengan menerapkan batas minimal 50 persen dari total kapasitas.
“Kami akan lihat kondisinya, jika pengelola tidak menerapkan kuota 50 persen dari julah total, akan kami tindak.” Tegas Noviar
Sanksi bagi pengelola pusat perbelanjaan yang melanggar protokol kesehatan telah disiapkan menyesuaikan Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2021.
Meskipun demikian, dari pengawasan satgas penanganan Covid-19, pusat perbelanjaan di DIY masih menjadi yang terbaik dalam penerapan protokol kesehatan.
Oleh sebab itu, Noviar Rahmad yang juga menjadi Kepala Satpol PP DIY ini menyerahkan ketertiban protokol kesehatan ke pengelola pusat perbelanjaan.
“Jika memang ada laporan dari masyarakat tentang ada pusat perbelanjaan yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat, kami langsung menindak.” Ujar Noviar.