Semakin besar dana yang ditabung dalam bentuk deposito, maka semakin besar pula imbal hasil yang didapat.
Deposito adalah salah satu produk penyimpanan dana dari perbankan yang hanya dapat ditarik dalam jangka waktu tertentu. Produk investasi ini menawarkan imbal hasil berupa suku bunga kepada nasabah yang nilainya lebih besar ketimbang suku bunga tabungan biasa.
Ada perbedaan saat menyimpan dana dalam bentuk deposito dan tabungan biasa. Uang yang disimpan dalam tabungan dapat diambil kapan saja.
Sedangkan konsep deposito merupakan tabungan dengan tenor alias jangka waktu tertentu. Artinya, selama masa tenor, dana yang anda simpan tidak akan bisa ditarik atau anda akan mendapatkan penalti.
Instrumen investasi ini menawarkan keuntungan dari suku bunga. Imbal hasil yang didapat berbanding lurus dengan dana yang disimpan. Jadi, semakin besar dana yang ditabung, maka semakin besar pula bunga deposito yang didapat.
Lantas, bagaiaman cara menghitung bunga deposito?
Sebagai informasi, keuntungan bunga yang didapat dari deposito akan terkena potongan pajak dalam jumlah tertentu. Nasabah akan dikenakan pajak jika memiliki tabungan di atas Rp 7,5 juta dengan presentase pajak sebesar 20 persen. Sementara itu, tabungan deposito di bawah Rp 7,5 juta tidak akan dikenai pajak.
Berikut kami sajikan langkah-langkah menghitung bunga deposito pada bank
1. Tabungan deposito di bawah Rp 7,5 juta
Jika anda memiliki dana tabungan Rp 7 juta dengan tenor 12 bulan. Bunga yang ditetapkan adalah 5 persen dari total dana yang diinvestasikan. Untuk dapat mengetahui imbal hasil, dapat dihitung dengan rumus
Bunga Deposito (per bulan) = jumlah uang simpanan x bunga per tahun x tenor : 12
Dalam hal ini, besar keuntungan yang didapat adalah Rp 7 juta x 5 persen x 12 bulan : 12. Hasilnya adalah Rp 350 ribu per bulan. Jika masa penyimpanan 12 bulan, maka keuntungan yang didapat adalah Rp 4,2 juta pertahun.
2. Tabungan deposito di atas Rp 7,5 juta
Misalnya anda menabung sebesar Rp 50 juta dengan tenor 12 bulan dengan suku bunga sebesar 7,5 persen selama 12 bulan. Maka cara menghitunganya adalah, dana deposito dikali bunga per tahun dikali 80 persen jangka waktu.
Angka 80 persen merupakan presentase keuntungan yang didapat setelah dikenakan pajak sebesar 20 persen.
Jadi, suku bunga yang diperoleh dalam jangka waktu 12 bulan yakni sebesar 7,5 persen harus dikurangi 20 persen dan didapatkan hasil 1,5 persen dari nilai tabungan tersebut. Hasil akhir yang diperoleh dari pengurangan tersebut adalah 6 persen.
Adapun imbal hasil yang diperoleh dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut.
Bunga deposito (per bulan) = jumlah deposito x bunga per tahun x jangka waktu : 12
Pada contoh di atas, cara menghitung bunga deposito adalah Rp 50 juta x 6 persen x 12 bulan : 12. Hasilnya adalah Rp 3 juta per bulan atau sebesar Rp 36 juta per tahun.