Djawanews.com – Anda sudah tertib membayar iuran namun akun BPJS Kesehatan tiba-tiba dibekukan? Jangan panik, melalui artikel ini akan dibahas cara mengaktifkan akun BPJS Kesehatan Anda kembali dengan mudah.
Alasan BPJS Kesehatan membekukan beberapa akun lantaran tidak adanya kelengkapan data Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pembersihan data kepesertaan yang belum lengkap.
Bagi Anda yang belum mengetahui agenda bersih-bersih tersebut, maka dapat mengecek status kepesertaan melalui beberapa cara, di antaranya aplikasi Mobile JKN, layanan informasi Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, petugas BPJS SATU! di rumah sakit, atau melalui Aplikasi JAGA KPK.
Apabila status kepesertaan Anda dinyatakan aktif, maka tidak perlu registrasi ulang. Namun apabila dibekukan, maka Anda dapat melakukan pembaruan data NIK dengan cara berikut.
- Segera menghubungi kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WhatsApp (Pandawa) menu pengaktifan kembali kartu.
- Menghubungi petugas BPJS SATU! di rumah sakit terdekat.
- Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 1500 400.
Adapun bebera syarat yang harus dilampirkan dalam regristrasi ulang, di antaranya foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), dan kartu peserta KIS. Selanjutnya jika sudah dilakuakn pembaruan data, maka status kepesertaan Anda akan aktif kembali dalam waktu 1x24 jam.
Selain cara mengaktifkan akun BPJS Kesehatan yang dibekukan, simak perkembangan dunia bisnis dari dalam dan luar negeri selengkapnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.