Djawanews.com – Bukan April Mop, pemerintah akhirnya memberikan bantuan ekonomi kepada masyarakat kelas bawah di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Ada beberapa jenis bantuan yang diberikan dan semuanya berlaku mulai bulan April 2020.
Kabar Baik di Waktu April Mop
Beberapa jenis bantuan yang diberikan pemerintah misalnya penggratisan tarif listrik kepada pelanggannya. Meski begitu, penggratisan hanya berlaku untuk dua golongan pelanggan, yakni golongan 450 VA yang berjumlah 24 juta pelanggan dan 900 VA yang berjumlah 7 juta pelanggan.
Tarif listrik bagi pelanggan 450 VA akan digratiskan selama tiga bulan ke depan, mulai April hingga Juni 2020. Sedangkan golongan 900 VA akan mendapat diskon tarif sebesar 50%.
Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini telah menyatakan dukungannya kepada pemerintah terkait kebijakan ini. Ia juga mengaku telah berbicata dan berkoordinasi dengan pemerintah.
“Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450VA dan keringanan tarif listrik 50% tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN. Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan Pemerintah yang disampaikan oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo,” kata Zulkifli Zaini dalam keterangan resmi yang didapat Djawanews, Rabu (1/4/2020).
Selain bantuan tarif listrik, pemerintah juga memberikan keringanan kredit bagi masyarakat dan UMKM yang terdampak Covid-19. Presiden Jokowi juga telah mengumumkan bahwa keringanan kredit telah diatur dalam aturan yang dikeluarkan OJK.
Keringanan dikatakan berlaku bagi pembayar kredit bagi pekerja informal dan pelaku UMKM yang memiliki penghasilan di bawah Rp 10 miliar. Aturan ini berlaku mulai April 2020. Berdasarkan keterangan resmi OJK, diperoleh data bahwa berbagai bank telah merespon aturan ini, baik Bank BUMN maupun suwasta. Anda dapat melihat daftar bank yang merespon kebijakan ini dengan klik di sini.
Selain bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat kelas bawah, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) juga mulai mencicil dana klaim nasabah sejak kemarin, Selasa (31/3/2020). Pencicilan dana ini tentu jadi kabar yang membahagiakan bagi nasabah Jiwasraya.
Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan, pembayaran ini merupakan bentuk itikad baik sekaligus komitmen Jiwasraya dalam melaksanakan kewajibannya. Pembayaran tahap awal dilakukan kepada 15.000 pemegang polis tradisional dengan nilai pembayarannya mencapai Rp470 miliar.