Djawanews.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan Bantuan Subsisi Upah (BSU) 2022 tahap 7 sudah mulai disalurkan pemerintah.
Dia mengatakan, penyaluran BSU tahap 7 diberikan kepada 3,6 juta pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria penerima BSU seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
"BSU tahap VII melalui Kantor Pos telah mulai disalurkan sejak beberapa hari kemarin," ujar Ida Fauziyah, dikutip dari Antara, kamis, 3 November.
Mekanisme Pencairan BSU Tahap 7
Mekanisme pencairan BSU 2022 dilakukan dengan dua cara, yakni transfer ke rekening bank yang tergabung dalam bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Mekanisme penyaluran subsidi gaji melalui Kantor Pos dilakukan untuk tenaga kerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau memiliki rekening yang bermasalah.
Untuk pencairan BSU melalui Kantor Pos memiliki proses yang berbeda dengan mekanisme penyaluran lewat bank Himbara.
Kantor Pos harus mencetak undangan terlebih dahulu bagi para calon penerima BSU yang telah lolos verifikasi dan validasi.
"Kantor Pos mencetak undangan, kemudian menyampaikan undangan tersebut pada penerima BSU melalui perusahaan. Nanti penyaluran dilakukan dengan 2 skema, secara kolektif di perusahaan atau penerima ini mengambil langsung di Kantor Pos. Untuk mengetahui penerima BSU terdaftar di kantor Pos dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Pospay,” jelas Ida.
Menaker Ida berharap penyaluran BSU kepada pekerja yang berhak baik melalui bank Himbara maupun PT Pos Indonesia dapat terselesaikan dalam waktu dekat.
Cara Cek Penerima BSU Tahap 7
Cara cek penerima BSU tahap 7 bisa dilakukan lewat aplikasi Pospay. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Pospay di Google Play Store
- Daftar akun Pospay dengan membuat username, password, masukan kode OTP yang dikirim via SMS, dan membuat PIN transaksi
- Berikutnya, masuk ke akun terdaftar dengan cara klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kementerian Ketenagakerjaan
- Klik BSU Kemenaker 1 pada bagian Jenis Bantuan
- Selanjutnya, klik tautan Ambil Foto Sekarang untuk mengambil foto e-KTP. Jika sistem tidak bisa memproses foto, Anda bisa kembali mengambil ulang foto e-KTP Anda
- Masukkan data pribadi
- Apabila NIK sudah sesuai dengan data penerima BSU, akan muncul QR Code
- Anda bisa menunjukkan QR Code tersebut saat mengambil bantuan di Kantor Pos.
Sekadar informasi tambahan, jika NIK dan data Anda tidak sesuai dengan data penerima BSU, maka akan muncul notifikasi yang memberikan informasi bahwa Anda tidak terdaftar sebagai penerima BSU.
Cara Mencairkan BSU Tahap 7 via Kantor Pos
Perlu diketahui, pencairan bantuan subsidi upah tahap 7 lewat kantor pos bisa dilakukan ketika Anda sudah menerima undangan dari pemerintah desa atau RT/RW terkait pencairan BSU.
Selain itu, Anda juga menunjukkan QR Code yang didapat lewat aplikasi Pospay ke petugas Kantor Pos untuk mencairkan bantuan subsidi upah.
Berikut cara mencairkan BSU tahap 7 lewat Kantor Pos:
- Mendapat undangan dari pemerintah desa atau RT/RW setempat
- Mendatangi Kantor Pos yang tertera dalam surat undangan
- Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli ketika mencairkan BSU3. Menunjukkan KTP asli
Demikian informasi seputar pencairan BSU tahap 7. Semoga bermanfaat!