Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Bisnis
BSU Tahap 7 Sudah Cair, Ini Cara Cek Penerima Bantuan Lewat Pospay
Ilustrasi (Dok. Antara)

BSU Tahap 7 Sudah Cair, Ini Cara Cek Penerima Bantuan Lewat Pospay

Muhammad Hadi
Muhammad Hadi 04 November 2022 at 10:55am

Djawanews.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan Bantuan Subsisi Upah (BSU) 2022 tahap 7 sudah mulai disalurkan pemerintah.

Dia mengatakan, penyaluran BSU tahap 7 diberikan kepada 3,6 juta pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria penerima BSU seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

"BSU tahap VII melalui Kantor Pos telah mulai disalurkan sejak beberapa hari kemarin," ujar Ida Fauziyah, dikutip dari Antara, kamis, 3 November.

Mekanisme Pencairan BSU Tahap 7

Mekanisme pencairan BSU 2022 dilakukan dengan dua cara, yakni transfer ke rekening bank yang tergabung dalam bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Mekanisme penyaluran subsidi gaji melalui Kantor Pos dilakukan untuk tenaga kerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau memiliki rekening yang bermasalah.

Untuk pencairan BSU melalui Kantor Pos memiliki proses yang berbeda dengan mekanisme penyaluran lewat bank Himbara.

Kantor Pos harus mencetak undangan terlebih dahulu bagi para calon penerima BSU yang telah lolos verifikasi dan validasi.

"Kantor Pos mencetak undangan, kemudian menyampaikan undangan tersebut pada penerima BSU melalui perusahaan. Nanti penyaluran dilakukan dengan 2 skema, secara kolektif di perusahaan atau penerima ini mengambil langsung di Kantor Pos. Untuk mengetahui penerima BSU terdaftar di kantor Pos dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Pospay,” jelas Ida.

Menaker Ida berharap penyaluran BSU kepada pekerja yang berhak baik melalui bank Himbara maupun PT Pos Indonesia dapat terselesaikan dalam waktu dekat.

Baca Juga:
  • Tekan Angka Kemiskinan di DIY, Sultan HB X Berencana Kasih Bansos Seumur Hidup untuk Lansia
  • Terungkap Direksi Perusahaan Terima Bansos, Kemensos Keluarkan 10.249 Keluarga dari DTKS
  • PPKM Dihentikan, Jokowi: Jangan Ada Kekhawatiran, Bansos Tetap Dilanjutkan

Cara Cek Penerima BSU Tahap 7

Cara cek penerima BSU tahap 7 bisa dilakukan lewat aplikasi Pospay. Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi Pospay di Google Play Store
  • Daftar akun Pospay dengan membuat username, password, masukan kode OTP yang dikirim via SMS, dan membuat PIN transaksi
  • Berikutnya, masuk ke akun terdaftar dengan cara klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kementerian Ketenagakerjaan
  • Klik BSU Kemenaker 1 pada bagian Jenis Bantuan
  • Selanjutnya, klik tautan Ambil Foto Sekarang untuk mengambil foto e-KTP. Jika sistem tidak bisa memproses foto, Anda bisa kembali mengambil ulang foto e-KTP Anda
  • Masukkan data pribadi
  • Apabila NIK sudah sesuai dengan data penerima BSU, akan muncul QR Code
  • Anda bisa menunjukkan QR Code tersebut saat mengambil bantuan di Kantor Pos.

Sekadar informasi tambahan, jika NIK dan data Anda tidak sesuai dengan data penerima BSU, maka akan muncul notifikasi yang memberikan informasi bahwa Anda tidak terdaftar sebagai penerima BSU.

Cara Mencairkan BSU Tahap 7 via Kantor Pos

Perlu diketahui, pencairan bantuan subsidi upah tahap 7 lewat kantor pos bisa dilakukan ketika Anda sudah menerima undangan dari pemerintah desa atau RT/RW terkait pencairan BSU.

Selain itu, Anda juga menunjukkan QR Code yang didapat lewat aplikasi Pospay ke petugas Kantor Pos untuk mencairkan bantuan subsidi upah.

Berikut cara mencairkan BSU tahap 7 lewat Kantor Pos:

  • Mendapat undangan dari pemerintah desa atau RT/RW setempat
  • Mendatangi Kantor Pos yang tertera dalam surat undangan
  • Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli ketika mencairkan BSU3. Menunjukkan KTP asli

Demikian informasi seputar pencairan BSU tahap 7. Semoga bermanfaat!

 

Bagikan:
#BISNIS#djawanews#BSU#kemenaker#bsu tahap 7#pospay#ida fauziyah

Berita Terkait

    Bunda Tak Perlu Bingung, Dukung Buah Hati Buka Bisnis Kecil-kecilan dengan Cara Ini
    Bisnis

    Bunda Tak Perlu Bingung, Dukung Buah Hati Buka Bisnis Kecil-kecilan dengan Cara Ini

    Djawanews.com – Beberapa kegiatan yang diadakan sekolah bisa mendukung bakat anak dalam berbisnis. Misalnya acara festival bisa menjadi wadah bagi anak membuka bisnis kecil-kecilan. Jangan khawatir apabila ....
    Muhammad Hadi
    Muhammad Hadi
  • Sri Mulyani Ingatkan Dana Pemda di Perbankan Total Rp123,74 Triliun per Desember 2022
    Bisnis

    Sri Mulyani Ingatkan Dana Pemda di Perbankan Total Rp123,74 Triliun per Desember 2022

    Muhammad Hadi 17 Jan 2023 17:57
  • Berakhir 31 Januari 2023, Ini Cara Daftar Solusi Bantuan Final SMI
    Bisnis

    Berakhir 31 Januari 2023, Ini Cara Daftar Solusi Bantuan Final SMI

    Mibi M 11 Jan 2023 04:59
  • Harga Minyak Dunia Merosot Tajam, Anggota Komisi VII DPR Dorong Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi
    Bisnis

    Harga Minyak Dunia Merosot Tajam, Anggota Komisi VII DPR Dorong Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi

    Djawanews.com – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendorong pemerintah untuk menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Pasalnya, harga minyak dunia turun drastis menjadi 74 USD per ....
    Muhammad Hadi
    Muhammad Hadi
  • Kuota BBM 2023: Pertalite 2023 Naik Jadi 32,56 Juta KL, Solar 17 Juta KL, dan Minyak Tanah 0,5 Juta KL
    Bisnis

    Kuota BBM 2023: Pertalite 2023 Naik Jadi 32,56 Juta KL, Solar 17 Juta KL, dan Minyak Tanah 0,5 Juta KL

    Muhammad Hadi 07 Jan 2023 16:43
  • Pajak 35 Persen untuk Penghasilan di Atas Rp5 Miliar, Apindo: Pemerintah Ingin Tingkatkan Pendapatan
    Bisnis

    Pajak 35 Persen untuk Penghasilan di Atas Rp5 Miliar, Apindo: Pemerintah Ingin Tingkatkan Pendapatan

    Muhammad Hadi 04 Jan 2023 18:41

Anda Harus Tahu

Tidak Berkaitan dengan Mistis, Penyebab Mimpi Buruk saat Tidur Menurut Penjelasan Ilmiah
Kesehatan

Tidak Berkaitan dengan Mistis, Penyebab Mimpi Buruk saat Tidur Menurut Penjelasan Ilmiah

Penelitian Temukan Korelasi Dehidrasi dan Kecemasan: Suasana Hati Membaik Kalau Cukup Minum
Kesehatan

Penelitian Temukan Korelasi Dehidrasi dan Kecemasan: Suasana Hati Membaik Kalau Cukup Minum

Sering Disepelekan, Inilah Gejala Awal Prediabetes yang Paling Umum
Kesehatan

Sering Disepelekan, Inilah Gejala Awal Prediabetes yang Paling Umum

Deratan Teh Kaya Antioksidan sebagai Minuman Alternatif untuk Penderita Diabetes
Kesehatan

Deratan Teh Kaya Antioksidan sebagai Minuman Alternatif untuk Penderita Diabetes

Tidak Perlu Obat, Inilah Obat Flu Herbal yang Dijamin Ampuh!
Kesehatan

Tidak Perlu Obat, Inilah Obat Flu Herbal yang Dijamin Ampuh!

Bisa Berakibat Fatal, Inilah Gejala Hipertensi yang Jarang Disadari
Kesehatan

Bisa Berakibat Fatal, Inilah Gejala Hipertensi yang Jarang Disadari

Pilihan Editor

Duduk Terlalu Lama Berefek Buruk pada Kesehatan, Biasakan Berjalan Kaki 5 Menit Setiap Setengah Jam
Kesehatan

Duduk Terlalu Lama Berefek Buruk pada Kesehatan, Biasakan Berjalan Kaki 5 Menit Setiap Setengah Jam

Takut Bahan Kimia? Ini 5 Bahan Alami Cocok untuk Perawatan Kulit Wajah
Fashion

Takut Bahan Kimia? Ini 5 Bahan Alami Cocok untuk Perawatan Kulit Wajah

Jokowi Bilang Sampai Semedi Tiga Hari sebelum Putuskan Lockdown atau Tidak
Berita Hari Ini

Jokowi Bilang Sampai Semedi Tiga Hari sebelum Putuskan Lockdown atau Tidak

Ganjar Lelang Sepeda Kesayangan Dukung Atlet SOIna Berlaga di Berlin, Terjual Seharga Rp1,1 M
Berita Hari Ini

Ganjar Lelang Sepeda Kesayangan Dukung Atlet SOIna Berlaga di Berlin, Terjual Seharga Rp1,1 M

Ziarah Politik 2024: Prabowo Masuk ke Kamar Sukarno, Anies Ziarah ke Makam Sultan Banten
Berita Hari Ini

Ziarah Politik 2024: Prabowo Masuk ke Kamar Sukarno, Anies Ziarah ke Makam Sultan Banten

Sepak Terjang Lieus Sungkharisma, Pendukukung Jokowi dan Prabowo
Berita Hari Ini

Sepak Terjang Lieus Sungkharisma, Pendukukung Jokowi dan Prabowo

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2023 Djawanews Media Utama
arrow-up