Djawanews.com – Vaksin covid-19 segera disebarluaskan kepada masyarakat Indonesia. Terkait hal tersebut, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengatakan bahwa harga tertinggi atau batas atas untuk vaksin covid-19 mandiri adalah Rp100 ribu. Nilai tersebut telah disesuaikan dengan standar organisasi kesehatan dunia (World Health Organization/WHO).
Anna Maria Tri Anggraini, Ketua Komisi I BPKN, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan rekomendasi penetapan harga kepada Kementerian Kesehatan. Ia menilai, pemerintah mestinya menentukan harga vaksin pencegah pandemi ini sesuai standar WHO.
"Beberapa kali kami melakukan wawancara berapa harga normal di pasar, rekomendasi yang kami sampaikan memastikan ke seluruh masyarakat Indonesia mendapatkan vaksin baik cuma-cuma dan vaksin berbayar memang batas atasnya Rp100 ribu," jelas Anna, Senin (14/12/2020).
BPKN tak hanya memberikan rekomendasi harga vaksin, namun juga terkait rapid test, swab test, bahkan produksi masker. Hal tersebut dilakukan demi harga yang terjangkau masyarakat. Ia juga mengatakan, masyarakat mendapatkan vaksin merupakan tanggung jawab negara.
Siti Nadia Tarmizi, juru bicara untuk vaksinasi Covid-19, sebelumnya telah mengatakan soal peluang pengaturan batas maksimal harga vaksin covid-19 mandiri yang dikelola oleh pihak swasta. Nantinya, biaya tersebut akan membuat pasien membayar biaya vaksinasi.
Selain berita soal harga vaksin covid-19, dapatkan info terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, dengan terus mengikuti Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, ikuti pula Instagram @djawanescom untuk mengakses info-info unik dan menarik lain secara cepat.