Hasil dari investasi BPJS banyak di sokong oleh deposito.
Badan Penyelenggaran Jaminan Kesehatan Sosial BPJS Kesehatan berhasil menorehkan capaian investasi sebesar 464,41 persen dari target Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2019 dengan jumlah Rp 1,170 miliar.
Total nilai investasi yang didapatkan BPJS Kesehatan sebesar Rp 7,92 miliar. Adapun dana investasi berasal dari dana Badan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan masih defisit
Meskipun memperoleh dana segar sejumlah Rp 7,92 miliar namun BPJS Kesehatan mengklaim masih mengalami defisit. Sebagaimana diwartakan sebelumnya oleh djawanews.com, BPJS kesehatan diprediksi mengalami defisit sebesar Rp 28 triliun sampai dengan akhir tahun 2019.
“Bukan dana program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ya, yang sampai sekarang kami masih defisit,” ungkap kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas, Rabu (14/8/2019), seperti dilansir dari CNNIndonesia.com.
Menurut Laporan Pengelolaan Jaminan Sosal Kesehatan sejak 30 Juni 2019, perolehan hasil investasi BPJS Kesehatan banyak disokong oleh bunga deposito yang memberikan kontribusi sebesar Rp 6,64 persen. Di susul oleh kupon obligasi sebesar Rp 1 miliar.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa bunga deposito merupakan total penerimaan bunga DOC periode berjalan yang ditempatkan pada jangka pendek sebelum akhirnya dilakukan pembayaran kapitasi dan biaya manfaat.
Di sisi lain, hasil investasi yang diperoleh dari kupon obligasi menyumbang 58,76 persen dari target RKAT 2019. Seperti deposito, kupon obligasi juga diperoleh dari total akumulasi penerimaan kupon periode berjalan.
“Sementara, selisih penilaian nvestasi atas harga pasar obligasi sebesar Rp 275 juta. Pada tanggal pelaporan, obligasi dinilai berdasarkan harga pasar,” tulis laporan tersebut.
Selanjutnya, BPJS Kesehatan juga berhasil membukukan pendapatan sebesar Rp 637,60 miliar per juni 2019 yang berasal dari pendapatan jasa giro sebanyak Rp 5,82 miliar dan pendapatan lain-lain sejumlah Rp 631,77 miliar.
Sementara itu, BPJS juga berhasil mengantongi iuran program sebesar Rp 44,50 triliun per Juni 2019. angka itu didapat berdasarkan pembayaran iuran dari 22,5 juta perserta BPJS dengan rincian 96,67 perserta penerima bantuan iuran (PBI), 17, 49 peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) penyelenggara Negara, 34,09 juta peserta PPU non penyelenggaran Negara.
Iuran program juga diperoleh dari 32,32 juta peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan 5,15 juta perserta Bukan Pekerja, serta 36,75 juta peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.
Kendati demikian, angka iuran program peserta BPJS Kesehatan ini baru menyentuh 50,11 persen dari RKAT 2019 sebesar Rp 88,80 triliun.