Djawanews.com – Setelah berbulan-bulan tak beroperasi, Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) akhirnya memberi kepastian. Mereka berencana melakukan kegiatan operasional bioskop mulai Rabu (29/7) 2020 mendatang. Kegiatan ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
Ketua GPBSI Djonny Syafruddin menjelaskan, pengusaha mal butuh waktu sampai tiga minggu hanya untuk mempersiapkan protokol kesehatan dalam bioskop. GPBSI sendiri menjadi perwakilan dari para pengusaha bioskop seperti Cinema XXI, CGV, Cinepolis, Dakota Cinema, Platinum, dan New Star Cineplex.
“Para pelaku industri bioskop telah berdiskusi dan bersepakat untuk dapat kembali melakukan kegiatan operasional bioskop terhitung mulai Rabu, 29 Juli 2020 secara serentak di seluruh Indonesia,” kata Djonny Syafruddin lewat keterangan resmi, Selasa (7/7/2020).
Ke depannya, pengunjung yang masuk ke bioskop wajib mengukuti protokol kesehatan yang berlaku. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020.
Dalam SK tersebut juga memuat beberapa aturan yang wajib dipenuhi, misalnya, bioskop wajib membatasi penonton maksimal 50% dari kapasitas. Selain itu penonton juga wajib mengenakan masker, cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan juga menjaga jarak bagi pengunjung maupun staf karyawan.
Pengelola bioskop juga harus menyediakan hand sanitizer. Bagi pengunjung yang tak mengenakan masker tidak diperkenankan untuk masuk bioskop.