Djawanews.com – Masyarakat yang masih memiliki uang pecahan Rp10 ribu emisi 2005 tak lagi bisa menggunakannya sebagai alat pembayaran resmi. Uang bergambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas tersebut sudah tidak berlaku sejak 2016, meski beberapa orang mungkin masih menyimpannya hingga sekarang.
Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel Ricky Perdana Gozali mengatakan uang Rp10 ribu emisi 2005 seharusnya telah ditarik sejak 2010. Namun, masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut.
"Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi," kata Ricky, dikutip Antara, Jumat 4 Oktober.
Ia menjelaskan jika masyarakat masih memiliki uang Rp10 ribu tersebut dapat dikoleksi pribadi atau dijual ke kolektor uang karena tidak bisa ditukar atau dikembalikan di bank.
Kemudian, uang pecahan Rp10 ribu yang terbaru dan berlaku yakni emisi 2022 dengan gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan 'Frans Kaisiepo', dengan dominasi warga ungu.
"Kini yang berlaku ada gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan 'Frans Kaisiepo'," kata Rozali.